Bandung, bewarajabar.com — Kapolsek Rancasari Kompol M.Darmawan melaksanakan kegiatan sosialisasi Perwal no. 37 tahun 2020 terkait A.K.B ( adaptasi kebiasaan baru ) dan pembagian masker kepada para penjual hewan qurban,(13/07/2020).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, SIK, MH, melalui Kapolsek Rancasari Kompol M. Darmawan menuturkan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menghimbau dan memberikan penjelasan, terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada para penjual hewan qurban.
Karena saat ini kita masih dalam masa pandemi covid -19, terutama agar para pedagang hewan qurban benar benar memperhatikan protokol kesehatan tersebut seperti, menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan atau handsanitezer dan semaximal mungkin.
” Saat berjualan tetap menjaga physikal distancing, selain itu dalam kesempatan ini kami dari polri tetap konsisten mendukung Perwal no. 37 tahun 2020 Kota Bandung, dengan membagikan masker kepada para penjual hewan qurban,” kata Kapolsek.
(Q’Bull)**



















