Bandung, bewarajabar.com — Rabu, 15 Juli 2020 Pukul 10.00 Wib, Kapolsek Buahbatu bersama anggota Polsek Buahbatu melaksanakan kegiatan himbauan Proporsional, di Pasar tumpah (pasar rabu) di Jl. Cidurian Kel. Sekejati Kec. Buah Batu Kota Bandung.
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Buahbatu serta sosialisasi peraturan Gubernur Prov Jabar terkait adanya sangsi denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) s/d Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). TMT tanggal 27 Juli 2020 apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan, diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. S.I K , M H melalui Kapolsek Buahbatu Kompol M T Nisar Salam, S H. MH. mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan agar masyarakat memahami dan mematuhi peraturan tersebut. (Q’Bull)**
















