Bandung, bewarajabar.com — Unit Sabhara Polsek Rancasari melaksanakan kegiatan sosialisasi Perwal no. 37 tahun 2020, terkait A.K.B ( adaptasi kebiasaan baru ) dan pembagian masker kepada warga masyarakat kecamatan Rancasari, (13/07/2020).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I K , M H melalui Kapolsek Rancasari Kompol M.Darmawan menuturkan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menghimbau dan memberikan penjelasan, terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan khususnya kepada para pekerja dengan intensitas tinggi.
” Mereka kadang lupa tidak menggunakan masker, untuk itu kami hadir untuk selalu mengingatkan kepada para warga, khususnya yang beraktifitas tinggi, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan tersebut, seperti menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan atau handsanitizer, semaximal mungkin tetap menjaga physikal distancing,” ujar Kapolsek.
Selain itu dalam kesempatan tersebut, Polri tetap konsisten mendukung Perwal no. 37 tahun 2020 kota Bandung dengan membagikan masker. (Q’Bull)**




















