Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

PKL dan Pembeli Tidak Memakai Masker Akan Dikenakan Sanksi

Admin 001 by Admin 001
17 Juli 2020
in Regional
0
PKL dan Pembeli Tidak Memakai Masker Akan Dikenakan Sanksi
Share on FacebookShare on Twitter

Jika ada yang melanggar Perwal maka bisa ditindak oleh gugus tugas kewilayahan.

Bandung, bewarajabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung bertekad menegakan aturan protokol ksehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 37 Tahun 2020. Tanpa terkecuali terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL).

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, implementasi Perwal 37 bagi PKL ini dipermudah dengan adanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL. Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL sama-sama memiliki payung hukum untuk turut menerapkan standarisasi protokol kesehatan di lapangan.

“Satgasus PKL menyosialisasikan dan mengingatkan protokol kesehatan kepada para PKL binaannya. Kepada PKL yang baru, Satgasus lebih ke penataan,” ucap Yana di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kamis (16/7/2020).

“Jika ada yang melanggar Perwal maka bisa ditindak oleh gugus tugas kewilayahan,” imbuhnya.

Yana menuturkan, Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL harus membimbing para pedagang dan konsumen untuk disiplin menerapkan standarisasi protokol kesehatan. Utamanya dalam hal penggunaan masker.

Menurutnya, sesuai yang tertera di Perwal Nomor 37 Tahun 2020 maka bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi sosial. Hukumannya bisa dengan membersihkan sarana fasilitas umum.

“Kita sosialisasikan terus kepada warga agar selalu memakai masker. Jika ada yang melanggar, dikenakan sanksi sosial. Karena pertimbangannya, sanksi sosial bisa dilakukan oleh kaya miskin atau siapa pun. Sanksi sosial lebih pada efeknya,” jelasnya.

Yana yang sekaligus sebagai ketua Satgasus PKL ini mengingatkan, aktivitas ekonomi para PKL jangan sampai menjadi klaster penyebaran baru. Oleh karenanya, Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan bisa membantu penegakan disiplin tersebut.

“Tiap kewilayahan itu mungkin beda-beda. Tapi intinya mudah-mudahan ada sanksi sosial yang rasional bisa dilakukan oleh semua orang tapi memberikan efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Atet Dedi Handiman mengaku, tengah mengkaji pengaturan jarak lapak para pedagang. Hal itu untuk menghindari kerumunan.

Atet yang juga Sekretaris Satgasus PKL menyatakan tengah berkoordinasi dengan 17 titik PKL yang berada di bawah binaannya. Salah satunya dengan mencoba sistem berjualan secara bergiliran. Setiap lapak berjualan ditandai dengan penomoran.

“Walaupun sistem ganjil-genap di Jakarta tidak berhasil, tapi akan kita coba. Di Malabar tidak terlalu padat. Kemarin yang sudah mulai penomoran itu (PKL) di Suryakencana,” kata Atet.

Tags: Covid-19perwalPKLprotokol kesehatansanksiSatgasus PKLWakil Walik Kota Bandungyana mulyana
SendShare197Tweet123
Previous Post

Masyarakat Kota Bandung Relatif Kembali Tidak Disiplin

Next Post

MPP Summarecon Bakal Beroperasi Pada Mei 2021 Mendatang

RelatedPosts

COVID-19 Merebak Lagi di Indonesia, Pj Wali Kota Cimahi Tunggu Intruksi Pusat
Regional

COVID-19 Merebak Lagi di Indonesia, Pj Wali Kota Cimahi Tunggu Intruksi Pusat

27 Desember 2023
Bey Machmudin Resmikan Galeri Arsip COVID-19 Jadi yang Pertama di Asia Tenggara
Bewara Jabar

Bey Machmudin Resmikan Galeri Arsip COVID-19 Jadi yang Pertama di Asia Tenggara

22 Desember 2023
Pj Wali Kota Bandung Resmikan Penataan PKL Basemen Alun-alun
Regional

Pj Wali Kota Bandung Resmikan Penataan PKL Basemen Alun-alun

21 Desember 2023
Buntut Kasus Yana Mulyana KPK Kembangkan Penyidikan, Kantor PDAM Tirtawening Bandung Digeledah?
Regional

Buntut Kasus Yana Mulyana KPK Kembangkan Penyidikan, Kantor PDAM Tirtawening Bandung Digeledah?

10 Juni 2023
Ema Sumarna: Camat Harus Proaktif Bangun Kota Bandung
Regional

Ema Sumarna: Camat Harus Proaktif Bangun Kota Bandung

15 Mei 2023
Waspadai COVID-19, Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS Meningkat
Ragam

Waspadai COVID-19, Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS Meningkat

5 Mei 2023
Ketua DPRD Sambut Baik Kolaborasi Warga Tekan Kenaikan Harga
Regional

Ketua DPRD Sambut Baik Kolaborasi Warga Tekan Kenaikan Harga

31 Maret 2023
Berikut Pandangan DPRD Soal Catatan Akhir Tahun untuk Pemkot Bandung, Janji Politik Alm. Mang Oded Belum Terealisasikan?
Regional

Berikut Pandangan DPRD Soal Catatan Akhir Tahun untuk Pemkot Bandung, Janji Politik Alm. Mang Oded Belum Terealisasikan?

8 Desember 2022
Prihatin! Ibu Sari Tinggal di Rumah Tidak layak Huni, Wali Kota Kemana?
Regional

Waduh! Wali Kota Baru Tahu Soal Rutilahu Milik Sari dari Masyarakat?

9 November 2022
Next Post
MPP Summarecon Bakal Beroperasi Pada Mei 2021 Mendatang

MPP Summarecon Bakal Beroperasi Pada Mei 2021 Mendatang

Masyarakat Harus Waspada Jelang Musim Kemarau

Masyarakat Harus Waspada Jelang Musim Kemarau

Menghindari Penyebaran COVID-19, Warga Diimbau Tak Berkerumun Saat Penyembelihan Hewan Kurban

Menghindari Penyebaran COVID-19, Warga Diimbau Tak Berkerumun Saat Penyembelihan Hewan Kurban

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.