Bandung, bewarajabar.com — Sabtu18 Juli 2020, Pukul 22.00 WIB, Polsek Rancasari melakukan kontrol pengecekan terhadap tempat hiburan dan tempat yang dijadikan tempat nongkrong para kawula muda, salah satunya karaoke cafe my home di jalan Derwati RW 05, kelurahan Derwati kecamatan Rancasari.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Rancasari Kompol M. Darmawan menuturkan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya penegakan Perwal no. 37 tahun 2020.
” Setiap kegiatan hiburan malam termasuk karaoke, tidak boleh beroperasional selama Masa adaptasi kebiasaan baru. Sedangkan untuk cafe atau restoran dibatasi sampai jam 22.00 WIB, kegiatan ini tak lain hanya untuk memutus sebaran mata rantai covid -19,” ungkap Kapolsek. (Q’Bull)**



















