Bandung, bewarajabar.com — Senin 27 Juli 2020, Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Edy Kusmawan S.H.,M.H, melalui Kanit Lantas Ipda Rudy memerintahkan anggotanya, untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan sasaran Knalpot bising yang saat ini sudah meresahkan masyarakat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K.,M.H. Melalui Kapolsek Andir menuturkan, tujuan dari kegiatan penindakan ini untuk mewujudkan Kamseltibcar lantas, dimana penggunaan knalpot bising ini banyak dikeluhkan warga masyarakat, selain sudah melanggar Pasal 287 bukan peruntukannya, juga membuat bising dan sangat mengganggu warga dan pengguna jalan lain. (Q’Bull)**