Bandung, bewarajabar.com — Rabu, 29 Juli 2020 di Aula Santo Michael Jl. Waringin No.51 Bandung berlangsung kegiatan pemantuan dan evaluasi pelaksanaan AKB dalam percepatan penanganan Covid-19.
Utamanya sektor usaha Non Formal/ PKL di Kec. Andir, dalam rangka implementasi Peraturan Walikota Bandung Nomor 37 Tahun 2020.
Kegiatan itu diprakarsai oleh Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sat Pol.PP, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi UMKM, Bagian Ekonomi dan Kecamatan/Kasi Tramtib Kecamatan.
AKP H. Hasibuan S.H.,M.M (Waka Polsek Andir) mewakili Kapolsek Andir menyampaikan, bahwa dalam hal pemantauan dan evaluasi pelaksanaan AKB yang telah dibuat, kita tidak bosan – bosannya untuk menghimbau kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
” Mudah – mudahan segala kegiatan masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancar sehingga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat,” tuturnya.
(Q’Bull)**





















