Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Persidangan Pilkades Serentak 2019, Gugatan Tidak Dapat Dibuktikan

Admin 001 by Admin 001
4 September 2020
in Regional
0
Persidangan Pilkades Serentak 2019, Gugatan Tidak Dapat Dibuktikan
Share on FacebookShare on Twitter

Soreang, bewarajabar.com — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019, masih menyisakan permasalahan. Pemenang kontestasi yang berlangsung di Desa Babakan Kecamatan Ciparay, digugat pesaingnya yang merasa tidak puas.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah menjelaskan, dalam agenda sidang pembacaan keputusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bandung itu, memutuskan gugatan tersebut tidak dapat dibuktikan.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

“Putusan perkara nomor 36/G/2020/PTUN-BDG yang dibacakan hari ini, bahwa pelanggaran-pelanggaran yang diajukan penggugat, tidak dapat dibuktikan,” terang Kabag Dicky Anugrah di Soreang, Senin (2/9/2020).

[irp]

Dicky menuturkan, panitia pilkades Babakan telah melakukan tahapan-tahapan pilkades sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Juga sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Di mana dalam Pasal 43 disebutkan, bahwa bupati mempunyai kewenangan untuk menetapkan SK (Surat Keputusan) Bupati Bandung Tentang Pengesahan Kepala Desa,” tutur Dicky.

[irp]

SK Bupati nomor 141.1/kep.676-DPMD/2019 Tentang Pengesahan Kepala Desa Serentak Gelombang 3 Tahun 2019 di Kabupaten Bandung itu, mengesahkan Eman sebagai Kepala Desa Babakan Kecamatan Ciparay.

“Adapun amar putusan persidangan, di antaranya menolak eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi secara keseluruhan, menyatakan sah berlakunya SK Bupati yang memutuskan nomor urut 146 atas nama Eman sebagai Kades Babakan, dan terakhir membebankan biaya perkara kepada para penggugat,” pungkas Dicky.

Tags: Dicky AnugrahPersidangan Pilkades Serentak 2019Pilkades Serentak 2019
SendShare196Tweet123
Previous Post

Bupati Ajak Para Ulama Turunkan Angka Perceraian di Kabupaten Bandung

Next Post

Wakil Bupati Bogor Melantik Pengurus LPTQ Serta Lepas Tim Kafilah MTQ Kabupaten Bogor

RelatedPosts

Pemkab Bandung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025
Ekonomi

Pemkab Bandung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025

25 Februari 2025
Next Post
Wakil Bupati Bogor Melantik Pengurus LPTQ Serta Lepas Tim Kafilah MTQ Kabupaten Bogor

Wakil Bupati Bogor Melantik Pengurus LPTQ Serta Lepas Tim Kafilah MTQ Kabupaten Bogor

Pemkab dan Pemkot Bogor Sepakat Menguatkan Kerjasama Protokol Kesehatan Covid-19

Pemkab dan Pemkot Bogor Sepakat Menguatkan Kerjasama Protokol Kesehatan Covid-19

Wakil Bupati Garut Lepas Kafilah MTQ XXXVI Tingkat Provinsi Jawa Barat

Wakil Bupati Garut Lepas Kafilah MTQ XXXVI Tingkat Provinsi Jawa Barat

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.