Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tanpa Terbelit Kasus Kredit, bjb syariah Ciptakan Produk Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah

Admin 001 by Admin 001
28 Agustus 2019
in Ekonomi, Nasional
0
Tanpa Terbelit Kasus Kredit, bjb syariah Ciptakan Produk Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEWARAJABAR.COM — Bank bjb syariah yang merupakan BPD syariah pertama di Indonesia yang memiliki reputasi dan kinerja positif tanpa kasus kredit, menciptakan produk Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah untuk memenuhi kebutuhan nasabah atau masyarakat. Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah ini, merupakan fasilitas pembiayaan bersifat konsumtif yang diberikan kepada perorangan untuk berbagai keperluan. Berdasarkan sifatnya, Pembiayaan Serbaguna dibagi dua, yaitu: Pembiayaan Multijasa dan Pembiayaan Multiguna.


Secara sederhana, Pembiayaan Multiguna merupakan fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk tujuan membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memperoleh benda/barang diluar kendaraan bermotor, mobil,tanah dan/atau bangunan, dan logam mulia.
Sedangkan pembiayaan Multijasa merupakan Fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memperoleh manfaat atas suatu jasa. Pembiayaan Multijasa digunakan untuk tujuan Biaya perjalanan Ibadah Haji, Biaya perjalanan Ibadah Umrah, Biaya Kesehatan, Biaya Pendidikan, dan membiayai jasa-jasa lainnya yang halal.

REKOMENDASI

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
DPLK bank bjb Ajak Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

DPLK bank bjb Ajak Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

7 September 2026
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Bidik Potensi Wisata

bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Bidik Potensi Wisata

5 September 2026


Struktur Pembiayaan Secara umum Plafond Pembiayaan Maksimal plafond pembiayaan serbaguna yang diberikan kepada nasabah adalah mulai dari Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan maksimum pembiayaan sebesar 90% dari harga perolehan barang atau manfaat layanan jasa.
Jangka Waktu pembiayaan adalah Rp5 juta-Rp10 Juta dengan jangka waktu maksimal 1 Tahun, Rp10 Juta-Rp 20 Juta maksimal 2 Tahun, Rp21-Rp30 Juta maksimal 3 Tahun, Rp31 Juta-Rp50 Juta maksimal 5 Tahun, dan Rp51 Juta-Rp200 Juta maksimal 10 Tahun.
Pembiayaan serbaguna diharuskan menggunakan agunan/jaminan apabila salah satu atau kedua kondisi pembiayaan berikut ini terpenuhi, yaitu: Fasilitas Pembiayaan dengan jumlah plafond diatas Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Fasilitas Pembiayaan dengan jangka waktu pembiayaan diatas 3 (tiga) tahun.
Tujuan / Struktur pembiayaan berdasarkan tujuan :
1. Pembiayaan Multijasa
• Pembiayaan Haji
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 Bulan dan Maksimal 36 bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 10 juta dan Maksimal sebesar 90% dari nilai manfaat jasa
• Pembiayaan Umrah
Jangka waktu Pembiayaan : Minimal 6 Bulan dan Maksimal 36 bulan
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa.
• Pembiayaan untuk Kesehatan
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan.
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)
• Pembiayaan untuk Pendidikan
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)
• Pembiayaan untuk Wisata
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 36 Bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)
2. Pembiayaan Multiguna
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan Maksimal 60 Bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa
(tidak lebih besar dari Rp. 200 juta)
Persyaratan Nasabah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia
2. Usia Minimum pada saat pengajuan pembiayaan 21 Tahun
3. Usia Maksimum pada saat Jatuh Tempo Pembiayaan:
• Karyawan : Maksimal 60 tahun
• Professional dan pengusaha : Maksimal 65 tahun.
• Pegawai Negeri Sipil : sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai usia pensiun Pegawai Negeri Sipil
4. Memiliki pengalaman kerja minimum:
• Karyawan : 2 tahun (termasuk pekerjaan sebelumnya)
• rofesional / Pengusaha : 3 tahun dalam bidang yang sama
5. Pembiayaan tanpa agunan kecuali Pembiayaan Haji hanya diperkenankan untuk nasabah dengan pendapatan
tetap (berstatus karyawan).
8.Bersih dari Kasus Kredit, bjb syariah Ciptakan Produk Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah
URL:https://www.ininamaportalnya.com/bersih-dari-kasus-kredit-bjb-syariah-ciptakan-produk-pembiayaan
Bank bjb syariah yang merupakan BPD syariah pertama di Indonesia yang memiliki reputasi dan kinerja positif tanpa kasus kredit, menciptakan produk Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah untuk memenuhi kebutuhan nasabah atau masyarakat. Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah dibagi dua, yaitu: Pembiayaan Multijasa dan Pembiayaan Multiguna.
Seacara sederhana, Pembiayaan Multiguna merupakan fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk tujuan membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memperoleh benda/barang diluar kendaraan bermotor, mobil,tanah dan/atau bangunan, dan logam mulia.
Sedangkan pembiayaan Multijasa merupakan Fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memperoleh manfaat atas suatu jasa. Pembiayaan Multijasa digunakan untuk tujuan Biaya perjalanan Ibadah Haji, Biaya perjalanan Ibadah Umrah, Biaya Kesehatan, Biaya Pendidikan, dan membiayai jasa-jasa lainnya yang halal.
Struktur Pembiayaan Secara umum Plafond Pembiayaan Maksimal plafond pembiayaan serbaguna yang diberikan kepada nasabah adalah mulai dari Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan maksimum pembiayaan sebesar 90% dari harga perolehan barang atau manfaat layanan jasa.
Jangka Waktu pembiayaan adalah Rp5 juta-Rp10 Juta dengan jangka waktu maksimal 1 Tahun, Rp10 Juta-Rp 20 Juta maksimal 2 Tahun, Rp21-Rp30 Juta maksimal 3 Tahun, Rp31 Juta-Rp50 Juta maksimal 5 Tahun, dan Rp51 Juta-Rp200 Juta maksimal 10 Tahun.
Pembiayaan serbaguna diharuskan menggunakan agunan/jaminan apabila salah satu atau kedua kondisi pembiayaan berikut ini terpenuhi, yaitu: Fasilitas Pembiayaan dengan jumlah plafond diatas Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Fasilitas Pembiayaan dengan jangka waktu pembiayaan diatas 3 (tiga) tahun.
Tujuan / Struktur pembiayaan berdasarkan tujuan :
1. Pembiayaan Multijasa
• Pembiayaan Haji
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 Bulan dan Maksimal 36 bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 10 juta dan Maksimal sebesar 90% dari nilai manfaat jasa
• Pembiayaan Umrah
Jangka waktu Pembiayaan : Minimal 6 Bulan dan Maksimal 36 bulan
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa.
• Pembiayaan untuk Kesehatan
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan.
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)
• Pembiayaan untuk Pendidikan
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)
• Pembiayaan untuk Wisata
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 36 Bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)
2. Pembiayaan Multiguna
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan Maksimal 60 Bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa
(tidak lebih besar dari Rp. 200 juta)
Persyaratan Nasabah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia
2. Usia Minimum pada saat pengajuan pembiayaan 21 Tahun
3. Usia Maksimum pada saat Jatuh Tempo Pembiayaan:
• Karyawan : Maksimal 60 tahun
• Professional dan pengusaha : Maksimal 65 tahun.
• Pegawai Negeri Sipil : sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai usia pensiun Pegawai Negeri Sipil
4. Memiliki pengalaman kerja minimum:
• Karyawan : 2 tahun (termasuk pekerjaan sebelumnya)
• rofesional / Pengusaha : 3 tahun dalam bidang yang sama
5. Pembiayaan tanpa agunan kecuali Pembiayaan Haji hanya diperkenankan untuk nasabah dengan pendapatan
tetap (berstatus karyawan).

SendShare197Tweet123
Previous Post

Polwan Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial Pemberian Air Bersih Kepada Warga Dalam Rangka HUT Polwan 71

Next Post

Kapolda Jabar Sambut Menko Kemaritiman Di Lanud Sulaeman Bandung Yang Akan Meninjau DAS Citarum

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post
Kapolda Jabar Sambut Menko Kemaritiman Di Lanud Sulaeman Bandung Yang Akan Meninjau DAS Citarum

Kapolda Jabar Sambut Menko Kemaritiman Di Lanud Sulaeman Bandung Yang Akan Meninjau DAS Citarum

Polsek Cibeunying Kidul Melaksanakan Pengamanan Giat Penyuluhan Bahaya Narkoba Dari BNNP Di Universitas Widyatama

Polsek Cibeunying Kidul Melaksanakan Pengamanan Giat Penyuluhan Bahaya Narkoba Dari BNNP Di Universitas Widyatama

Sat Lantas Polrestabes Bandung Gelar Penyuluhan Dikmas Lantas Dan Sosialisasi Ops Patuh Lodaya 2019 Kepada Tukang Ojek

Sat Lantas Polrestabes Bandung Gelar Penyuluhan Dikmas Lantas Dan Sosialisasi Ops Patuh Lodaya 2019 Kepada Tukang Ojek

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Bandung, Giwangkara.com - Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah yang mendorong transformasi digital pemerintahan hingga tingkat desa. Salah satu langkahnya...

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.