Bandung, bewarajabar.com — Polsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung bersama gugus tugas Kecamatan Bandung Kidul, melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum dan Pendisiplinan Protokol kesehatan pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Minggu, 4 Oktober 2020.
Bertempat di Jl. Batununggal no. 6 depan Mako Polsek Bandung Kidul Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung, dalam rangka Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum dan pendisplinan Protokol Kesehatan Adpatasi Kebiasaan Baru.
Dalam kegiatan tersebut dengan sasaran pejalan kaki, pengendara Sepeda motor dan pengemudi R-4 bagi pelanggar yang tidak menggunakan Masker diberikan teguran lisan 44 dan diberikan Tindakan tertulis berupa Catatan Kepolisian 36 dan pembagian masker 25 pcs.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. S.I.K,M.H melalui Kapolsek Bandung Kidul Kompol Drs.Dodi Arahmansyah, Polri terus menerus melaksanakan operasi Yustisi Penegakan hukum pendisplinan protokol kesehatan kepada masyarakat, dalam rangka untuk melaksanakan operasi Yustisi Protokol Kesehatan dan perlunya kesadaran warga masyarakat, dalam menjaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19
” Hal itu untuk mencegah penyebaran dan memutus rantai covid-19, dengan menerapkan 3 M 1 T ( Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak dan Tidak berkerumun) Adaptasi Kebiasaan Baru,” tutur Kapolsek Bandung Kidul Kompol Drs.Dodi Arahmansyah.*



















