Bandung, bewarajabar.com — Polsek Ujungberung Polrestabes Bandung bersama Linmas kecamatan dan Koramil Ujungberung melaksanakan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di perketat di wilkum Polsek Ujungberung yang dipimpin langsung oleh Pawas Piket Uber 6 dan diikuti sekitar 23 Personil Gabungan, (08/10).
Giat bertempat di jl.Cijambe Kel.Pasirendah dengan sasaran masyarakat yang melanggar Inpres No 06 thn 2020, khususnya tidak Menggunakan Masker atau Mengunakan Masker tidak sesuai tempatnya selain diberikan sanksi teguran tertulis, juga di berikan sanksi fisik
Kapolsek Ujungberung Kompol Haryadi, SH.MH menuturkan, maksud dan tujuan Operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
” Diharapakan masyarakat selalu mematuhi Protkol kesehatan, dengan Menerapkan 3 M 1T guna Menekan Penyebaran Covid 19,” ujar Kapolsek.*





















