Bandung, bewarajabar.com — Unit Patroli Polsek Rancasari Polrestabes Bandung melaksanakan sosialisasi 3M dan 1T, yaitu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker dan tidak berkerumun di minimarket, wilayah kecamatan Rancasari sebagai sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, (8/10).
Sosialisasi itu sekaligus menindak lanjuti Inpres no 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, agar masyarakat dan pelaku usaha bener-bener disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Hendri Boyoh, S.E. menyampaikan ; ” sosialisasi ini wujud konsistensi polri sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 dan memastikan bahwa masyarakat benar benar menerapkan protokol kesehatan di setiap aktifitas sehari-harinya sehingga bisa aman dan nyaman dalam beraktifitas .” Tandasnya.*


















