Bandung, bewarajabar.com –
Polsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung dipimpin Ps.Kanit Sabhara Iptu Atep Sudirman, S.Pd bersama Tiga pilar, melaksanakan Operasi Yustisi Gakplin sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020, Perwal Kota Bandung No. 46 Tahun 2020, tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, 13 Oktober 2020.
Maksud tujuan dalam rangka melaksanakan Pendisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan kepada masyarakat, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 massa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung Kompol Drs.Dodi Arahmansyah menyampaikan, tidak henti-hentinya Polri melaksanakan Operasi Yustisi Gakplin sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M 1T.
” Masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi, dalam memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 dengan pola hidup sehat dan bersih,” tutur Kapolsek Bandung Kidul.*




















