Bandung, bewarajabar.com – Anggota Polsek Regol Polrestabes Bandung melaksanakan pengecekan tempat hiburan di wilayah Hukum Polsek Regol Kota Bandung, Minggu, 18 Oktober 2020.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Regol Kompol Auliya R.Abd.Djabar,S.I.k,M.Si menyampaikan, bahwa tempat hiburan harus mematuhi protokol kesehatan 3M ( Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) untuk memutus mata rantai virus covid-19 dan harus tutup sesuai waktu yang telah ditentukan pkl 24.00 wib.*



















