Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home TNI - Polri

Dua Orang Ditangkap Polisi Kesandung Kasus Penyalahan Gunaan Narkotika 

Admin 001 by Admin 001
5 Februari 2021
in TNI - Polri
0
Dua Orang Ditangkap Polisi Kesandung Kasus Penyalahan Gunaan Narkotika 
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, bewarajabar.com –Jum’at (5/2/2021), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., dan Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat S.I.K., M.H, mengadakan Konferensi Pers mengenai penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Purwakarta Polda Jabar.

Uraian kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal 03 Febuari 2021 sekira pukul 02.30 wib Satuan Narkoba Polres Purwakarta, mendapat Informasi dari informan bahwa target pengedar Narkoba telah memasuki wilayah Ciganea Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta.

REKOMENDASI

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

23 Februari 2026
Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

27 Januari 2026
Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

28 Desember 2025
Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

25 Desember 2025

Kemudian Unit 2 Satuan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Purwakarta, melakukan penangkapan terhadap target yang menggunakan kendaraan roda empat merk Toyota Corolla, warna merah metalik No.Pol : T 1675 TX di Jln. Pemuda Kampung Ciganea Desa Mekar Galih, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta .

Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap orang dan kendaraan, sehingga ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus besa,  berbalut lakban warna coklat kode A berisikan ganjakering, 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode B berisikan ganjakering, 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode C berisikan ganja kering, 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode D berisikan ganjakering,1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode E berisikan ganja kering, 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode F berisikan ganjakering, 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat berisikan ganja kering,
1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja kering, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berlogo Key Bag yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan ganja kering dan 1 (satu) buah kertas Papper merk Radja Mas, 1 (satu) bungkus plastik kilp bening yang berisi Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas lengkap dengan sedotan dan pipa kaca (pipet) dan 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dan
1 (satu) Unit kendaraan roda empat merk Toyota Corolla warna merah metalik No.Pol : T 1675 TX Noka : MHF53AEA109079128 Nosin : 4AK903488

Diketahui identitas Tersangka yaitu FA Bin SA, Umur : 27 Tahun, Lahir di Purwakarta, Tanggal 10 Juni 1993, Pendidikan : SMA Lulus Th 2012, Pekerjaan : Wiraswasta, Jenis Kelamin : Laki – laki, Kewanagaraan : WNI, Agama : Islam, Alamat : Gg. Alamanda Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta

Tersangka mendapat ancaman hukuman
• Pasal 114 Ayat (2) : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).]
• Pasal 111 Ayat (2) :

Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
• Pasal 112 Ayat (1) : Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Setelah menangkap FA Bin SA didapat informasi bahwa ganja yang dikuasai oleh Tsk. FA Bin SAI tersebut sebagian adalah pesanan Tsk. GA Bin (Alm) SA yang kemudian pada saat itu juga sekira pukul 04.30 wib, anggota Unit 2 Sat Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Purwakarta melakukan pengembangan ke Kampung Sinduk Desa Nangerang Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta yang merupakan tempat tinggal Tsk. GA Bin (Alm) SA.

Pada saat ditangkap kedapatan menyimpan Barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan ganja kering, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro merah berisikan 2 (dua) linting rokok berisi ganja kering, 1 (satu) linting rokok yang berisi ganja kering, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6S warna Silver dan 1 (Satu) pucuk senjata api glock 17 dengan 73 (tujuh puluh tiga) butir peluru tajam.

Identitas tersangka GA Bin (Alm) SA, Umur : 42 Tahun, Lahir di Jakarta, Tanggal 08 Februari 1978, Pendidikan : SI (Universitas Arizona), Pekerjaan : Wiraswasta, Jenis Kelamin : Laki – laki, Kewanagaraan : WNI, Agama : Islam, Alamat : Jl. Amil Kel. Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 114 Ayat (2) : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). dan Pasal 111 Ayat (2) : Pelaku dipidana dengan pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara / paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).**

 

SendShare196Tweet123
Previous Post

Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Wisata Kuliner, Yayat Sudayat: Diharapkan Menjadi Pendongkrak Ekonomi Masyarakat

Next Post

Wakil Wali Kota Ajak Pesepeda Jaga Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post
Wakil Wali Kota Ajak Pesepeda Jaga Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Wakil Wali Kota Ajak Pesepeda Jaga Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Mantap, RW 07 Cihaurgeulis Kelola Sampah Organik Hingga 90 Persen

Mantap, RW 07 Cihaurgeulis Kelola Sampah Organik Hingga 90 Persen

Sesuai Prokes, Syuting Film di Kota Bandung Diizinkan

Sesuai Prokes, Syuting Film di Kota Bandung Diizinkan

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Bandung, Giwangkara.com - Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah yang mendorong transformasi digital pemerintahan hingga tingkat desa. Salah satu langkahnya...

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.