Bandung, Bewarajabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menata beberapa ruang publik di Kota Bandung. Salah satunya yaitu kawasan Alun-alun.
Penataan bakal dilakukan mulai dari jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Banceuy, Jalan Ir Soekarno sampai Cikapundung River Spot.
“Kita mengimplementasikan yang sudah dirancang dalam peraturan daerah soal tata ruang maupun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Sekarang kita (Pemkot) ingin melalukan secara simultan di beberapa titik kawasan, termasuk Alun – alun ini,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di sela-sela peninjauan Kawasan Alun-alun, Selasa 9 Februari 2021.
Ema menuturkan, Pemkot Bandung ingin menata kawasan publik agar lebih nyaman.
“Supaya kota ini jauh lebih nyaman. bukan hanya keindahan kota saja, tapi utilitas dan fasilitas yang betul-betul dimanfaatkan warga,” katanya.
“Kita lihat banyak yang terdegradasi, beberapa yang tidak terpelihara. Fungsi jalan harus dimaksimalkan, dan pohon jauh lebih kita hijaukan,” ungkap Ema.
Ia mengungkapkan, nantinya ada rekayasa pembuatan pulau taman di kawasan Alun-alun. Termasuk di Jalan Kepatihan yang terlalu banyak mengambil fungsi jalan.
“Kita coba seimbangkan fungsi jalan agar kawasan lebih tertata dan asri, dan berikan tambahan fasilitas,” katanya.
Tak hanya itu, Ema menambahkan, di Jalan Dalem Kaum selain penghijauan oleh beberapa tanamannya, ada juga ruang rileks bagi masyarakat yang berkunjung.
“Dalem Kaum kita hijaukan, ada ruang rileks masyarakat yang pengunjung. Stasiun sepeda yang bisa dimanfaatkan warga,” katanya.
Ema mengatakan, untuk fungsi jalan itu dikedepankan. Sehingga nantinya jika ada yang harus dibongkar, maka harus dilakukan.
“Ini ‘By Desain’ kalau ada yang menghambat fungsi jalan kita bongkar,” katanya.
Tak hanya itu, untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) pun akan diberi ruang dagang di sekitar kawasan tersebut.
“Ada sebagian ruas gang bisa dimanfaatkan. Ini akan diakomodir tapi tidak memanfaatkan fungsi jalan. Hukumnya jika yang melanggar kita tertibkan, termasuk parkir liar,” tegas Ema.