Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Pemindahan Jenazah Dari TPU Cikadut Hanya Atas Permohonan Ahli Waris

Admin 001 by Admin 001
16 Maret 2021
in Regional
0
Pemindahan Jenazah Dari TPU Cikadut Hanya Atas Permohonan Ahli Waris
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com — Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan pemindahan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota sangat dimungkinkan. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris.

Bambang menegaskan, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan. Namun, mengingat situasi pandemic Covid-19, maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

“Kita hanya mememnuhi permohonan dari ahli waris karena ingin pemindahan jenazah. Kalau dari sisi regulasi di perda kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat—syaratnya,” ucap Bambang, Selasa, 16 Maret 2021.

Seperti belakangan ini terimformasikan perihal masyarakat memindahkan jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 dari TPU Cikadut. Dari data per 14 Maret 2021, terdapat 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protocol kesehatan, dan 153 diantaranya telah dipindahkan.

Bambang menegaskan pihak Distaru tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun, ada sejumlah prosedur yang dipastikan telah dipenuhi.

Seperti, adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negative tidak terpapar covid-19.

“Kalau yang covid harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negative covid. Nah kalau yang positif covid tidak oleh dipindahkan,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Bambang, para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah diongkar dari TPU Cikadut.

“Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU bisa dari kepala TPU. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan,” terangnya.

Kemudian Bambang mengingatkan bahwa proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protocol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun

“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum 2 tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp. 75 ribu saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggungjawab ahli waris.

“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi 75 ribu permakam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menyatakan bahwa proses pemulasaraan jenazah dengan standar protocol kesehatan merupakan panduan khusus selama pandemic Covid-19. Hal ini mengingat sebagai langkah utuk menekan penyebaran virus.

“Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dalam pedoman apabila seseorang suspek atau secara klinis diduga ada gambaran covid, walaupun swabnya belum keluar harus diperlakukan sebagai pasien covid. Karena itu adalah perlindungan maksimal baik kepada masyarakat atau kepada yang memulasara jenazah,” beber Ahyani.

Apabila ternyata diketahui hasilnya belakangan dinyatakan negative covid-19, maka pihak ahli waris bisa mengajukan pemindahan dengan berkoordinasi kepada Distaru,

“Memang begitu protapnya, kalau pas keluar menjadi negative buka kareana kesalahan atau karena apa silahkan. Selanjutnya akan seperti apa keluarga dapat mengajukan permohonan pada Distaru,” katanya.

Tags: Ahyani RaksanagaraBambang Suhariprotocol kesehatanTPU Cikadut
SendShare198Tweet124
Previous Post

Kejar Target Pembangunan, Pemkot Bandung Gelar Musrenbang Hybrid

Next Post

Bedah Rumah, Program Terbaru Brimob Polda Jabar

RelatedPosts

RS Santosa Resmi Menjadi Rumah Sakit Kelas A
Regional

RS Santosa Resmi Menjadi Rumah Sakit Kelas A

16 Maret 2022
Gelombang Ketiga Covid-19 Diprediksi akan Terjadi Akhir Tahun, Dinkes Kota Bandung Beberkan Hal Ini
Regional

Gelombang Ketiga Covid-19 Diprediksi akan Terjadi Akhir Tahun, Dinkes Kota Bandung Beberkan Hal Ini

19 Oktober 2021
Terkait Pungli di TPU, DPRD Jabar: Pemprov Harus Tambah Lahan Pemakaman Khusus Covid
Nasional

Terkait Pungli di TPU, DPRD Jabar: Pemprov Harus Tambah Lahan Pemakaman Khusus Covid

18 Juli 2021
DPRD Jabar Dorong Pemprov untuk Sediakan Lahan Pemakaman Bagi Pasien Covid 19
Nasional

DPRD Jabar Dorong Pemprov untuk Sediakan Lahan Pemakaman Bagi Pasien Covid 19

16 Juli 2021
Dinas Kesehatan Tidak Semua Apotek Sediakan Obat Tangani Covid Bergejala Ringan
Regional

Dinas Kesehatan: Tidak Semua Apotek Sediakan Obat Tangani Covid Bergejala Ringan

7 Juli 2021
Catat, Hubungi Nomor ini Jika Butuh Penanganan Covid-19
Regional

Catat, Hubungi Nomor ini Jika Butuh Penanganan Covid-19

5 Juli 2021
Pemkot Bandung Imbau Para Lansia Segera Lengkapi Data Vaksinasi Covid-19
Regional

Pemkot Bandung Imbau Para Lansia Segera Lengkapi Data Vaksinasi Covid-19

22 Februari 2021
Distaru: Anggaran Rp4 Miliar Untuk Penguburan Jenazah Covid-19 Dari BTT
Regional

Distaru: Anggaran Rp4 Miliar Untuk Penguburan Jenazah Covid-19 Dari BTT

4 Februari 2021
Pemkot Bandung Anggarkan Rp4 Miliar Untuk Penanganan Jenazah Covid-19
Regional

Pemkot Bandung Anggarkan Rp4 Miliar Untuk Penanganan Jenazah Covid-19

2 Februari 2021
Next Post
Bedah Rumah, Program Terbaru Brimob Polda Jabar

Bedah Rumah, Program Terbaru Brimob Polda Jabar

Pimpin Apel Di Mako Kompi 4 Garut, Ini Pesan Dansat Brimob Polda Jabar

Pimpin Apel Di Mako Kompi 4 Garut, Ini Pesan Dansat Brimob Polda Jabar

Berikan Himbauan, Brimob Jabar Ingatkan Warga Untuk Menjalankan Prokes 

Berikan Himbauan, Brimob Jabar Ingatkan Warga Untuk Menjalankan Prokes 

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.