BewaraJabar.com –– Pemerintah kini sedang gencar untuk memberikan vaksin booster pada masyarakat.
Diketahui, vaksin booster ini akan dimulai oleh pemerintah pada 12 Januari 2022 mendatang.
Tentunya, untuk vaksin booster ini tidak bisa sembarang merek yang boleh digunakan.
Maka dari itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memeriksa dan memberikan izin pada beberapa vaksin yang boleh digunakan.
Berikut ini 5 daftar vaksin covid-19 yang disetujui sebagai booster dikutip dari Instagram Prfm berdasarkan akun Instagram bpom_ri;
1. Biofarma
Booster homolog 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun ke atas.
2. Comirnaty Pfizer
Booster homolog 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun ke atas.
3. AstraZeneca
Booster homolog 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun ke atas.
4. Moderna
Booster homolog dan heterolog ½ dosis (half dosis) setelah 6 bulan dari vaksin primer (Moderna, AstraZeneca, Cominarty Pfizer atau Janssen) untuk usia 18 tahun ke atas.
5. Zifivax
Booster heterolog 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer (Coronavac/Vaksin COVID-19 Biofarma/Sinofarm) untuk usia 18 tahun ke atas.
Booster homolog adalah vaksin booster sama dengan vaksin primer sedangkan booster heterolog adalah vaksin booster berbeda dengan vaksin primer.