Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Akhirnya Kota Bandung Terapkan Denda Bagi Warga Tanpa Masker

Admin 001 by Admin 001
2 Agustus 2020
in Regional
0
Akhirnya Kota Bandung Terapkan Denda Bagi Warga Tanpa Masker
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, bewarajabar.com — Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

“Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000,” tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada 30 Juli 2020.

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.

Warga juga wajib menjaga jarak, tidak merokok di tempat/fasilitas umum, tidak meludah di sembarang tempat.

Pada Pasal 41 ayat (1) meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka.

Juga, penghentian sementara kegiatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, pembekuan izin usaha dan pencabutan sementara izin usaha.

Pada Perwal 43/2020 di Pasal 41 ayat ke-3 disebutkan, pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat kota, Gugus Tugas tingkat kecamatan, dan Gugus Tugas tingkat kelurahan.

Perwal 43/2020 juga mengubah aturan pada Pasal 10. Dalam pasal ini disebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun secara berkala.

Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Gugus Tugas tingkat kota dapat membatasi pergerakan setiap orang baik dengan berkendaraan maupun tidak. Caranya dengan menutup sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi berat yaitu dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000.

Adapun denda administratif sebagaimana dijelaskan Pasal 41 B, wajib disetorkan ke kas daerah kota. Pembayaran denda administratif juga dapat dilakukan secara tunai atau nontunai.

Surat ketetapan denda administratif AKB di Kota Bandung berdasarkan bukti pelanggaran yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk pelanggaran AKB tingkat kota.

Sedangkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan untuk pelanggaran AKB di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Pada pasal 23 disebutkan kegiatan/aktivitas yang masil dilarang di antaranya, usaha sektor hiburan meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak dan arena permainan.

Untuk kegiatan usaha lokasi wisata meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman bertema. Termasuk kegiatan usaha gelanggang seni, even dan konser musik.

Tags: Covid-19Denda administratifoded m danialPEMKOT BANDUNGwali kota bandungwarga tanpa masker
SendShare196Tweet123
Previous Post

Unit Patroli Polsek Cidadap Berikan Himbauan Dan Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru

Next Post

PWI Peduli KBB, Potong Dua Ekor Hewan Kurban Titipan Bupati

RelatedPosts

Nunung Nurasiah Apresiasi 220 Titik Pengelolaan Sampah di Bandung untuk Kurangi 125 Ton Sampah
Regional

Nunung Nurasiah Apresiasi 220 Titik Pengelolaan Sampah di Bandung untuk Kurangi 125 Ton Sampah

1 Juli 2026
Konprov PWI Jabar 2026 Digelar di Bandung, Wali Kota Farhan Nyatakan Dukungan Penuh
Regional

Konprov PWI Jabar 2026 Digelar di Bandung, Wali Kota Farhan Nyatakan Dukungan Penuh

10 Juni 2026
Konflik Bandung Zoo, Serikat Pekerja Mandiri Derenten Apresiasi Langkah Pemkot
Regional

Konflik Bandung Zoo, Serikat Pekerja Mandiri Derenten Apresiasi Langkah Pemkot

3 Maret 2026
Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan
Regional

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan

26 Februari 2026
UKW PWI Kota Bandung Angkatan ke-72 dan ke-73 Sukses Digelar, Tingkat Kelulusan Tembus 90 Persen
Regional

UKW PWI Kota Bandung Angkatan ke-72 dan ke-73 Sukses Digelar, Tingkat Kelulusan Tembus 90 Persen

13 Februari 2026
Regional

Farhan Tegaskan Kepatuhan Bandung pada Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup

3 Februari 2026
Pemkot Bandung Salurkan Rp2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Wali Kota Farhan Tegaskan Gerak Cepat Kemanusiaan
Regional

Wali Kota Bandung Tegaskan Larangan Insinerator Mini, Pengelolaan Sampah Harus Patuh Arahan KLH

18 Januari 2026
Wali Kota Farhan: Kebun Binatang Bandung Tetap Difungsikan sebagai RTH
Regional

Wali Kota Farhan: Kebun Binatang Bandung Tetap Difungsikan sebagai RTH

26 Desember 2025
Pimpinan DPRD Kota Bandung menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pegawai negeri sipil, di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu, 24 Desember 2025. Satria/Humpro DPRD Kota Bandung
Regional

DPRD Kota Bandung Hadiri Pelantikan 85 Pejabat, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

24 Desember 2025
Next Post
PWI Peduli KBB, Potong Dua Ekor Hewan Kurban Titipan Bupati

PWI Peduli KBB, Potong Dua Ekor Hewan Kurban Titipan Bupati

Polda Jabar Siapkan Pengamanab Arus Balik Mudik Idul Adha 1441 H

Polda Jabar Siapkan Pengamanab Arus Balik Mudik Idul Adha 1441 H

Ops Patuh Lodaya 2020 Polres Cimahi Bagikan 5000 Masker Pada Pengendara

Ops Patuh Lodaya 2020 Polres Cimahi Bagikan 5000 Masker Pada Pengendara

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.