Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Berikut Progres Pemberian Suara di Luar Negeri Dalam Pemilu 2024

Admin 001 by Admin 001
27 Desember 2023
in Nasional
0
Berikut Progres Pemberian Suara di Luar Negeri Dalam Pemilu 2024

Tiga Metode untuk Pemungutan Suara di Luar Negeri yaitu Tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), Kotak suara keliling, dan lewat/Foto/Tangkapan layar.

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Bewara Jabar – Menghadapi tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam PKPU tersebut, salah satu substansi yang diatur terkait dengan metode pemberian suara di Luar Negeri melalui 3 metode, yakni: pemberian suara di Tempat Pemungutasn Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos.

REKOMENDASI

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

16 Januari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

13 November 2025
Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

16 Oktober 2025
Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

11 September 2025

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian suara di luar negeri dapat dilaksanakan lebih awal atau mendahului pemberian suara di dalam negeri (early voting) ataupun bersamaan dengan pemberian suara di dalam negeri.

Atas dasar tersebut, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur tata cara pengiriman Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.

Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, diatur jadwal pengiriman Surat Suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui Metode Pos, yakni dimulai tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024.

Selain itu, diatur juga jadwal penerimaan Surat Suara yang dikirim dari pemilih kepada PPLN, yaitu sejak Surat Suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan paling lambat tanggal 15 Februari 2024 sebelum Surat Suara dari Metode Pos dihitung.

Pemberian Suara dengan Metode Pos di Taipei

Terkait beredarnya sebuah video di media sosial tentang pengiriman Surat Suara kepada Pemilih melalui Pos di wilayah kerja PPLN Taipei, yang menggambarkan seseorang membuka amplop berisi Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diunggah di salah satu aplikasi media sosial.

KPU memandang perlu menjabarkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Terkait dengan video tersebut, KPU menerima surat dari Ketua PPLN Taipei Nomor Nomor 028/PL.01.8-SD/065/2023 tanggal 26 Desember 2023 perihal Permohonan Maaf dan Penjelasan Terkait Pengiriman Surat Suara Metode Pos.

2. Terhadap isi substansi video sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijelaskan hal-hal
sebagai berikut:

a. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1413 Tahun 2023 tentang Jumlah Surat Suara yang Dicetak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 25 Oktober 2023, ditetapkan jumlah Surat Suara yang dicetak untuk PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II).

Sebanyak 175.145 lembar Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu tersebut, merupakan Surat Suara untuk Pemilih yang memberikan suara dengan Metode Pos.

b. KPU telah mengirimkan Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada PPLN Taipei dan telah diterima seluruhnya pada tanggal 22 Desember 2023.

c. Dari total 175.145 lembar Surat Suara untuk masing-masing jenis pemilu yang diperuntukkan bagi Pemilih dengan Metode Pos, PPLN Taipei telah mengirimkan sebanyak 31.276 surat/amplop yang berisi Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II dengan rincian sebagai berikut:

1) sebanyak 929 lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 929 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 18 Desember 2023; dan

2) sebanyak 30.347 lembar Surat Suara lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 30.347 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 25 Desember 2023; dengan jumlah total Surat Suara sebanyak 62.552 lembar.

d. Berdasarkan Surat Ketua PPLN Taipei Nomor 028/PL.01.8-SD/065/2023. Masih terdapat Surat Suara untuk Pemilih dengan Metode Pos sebanyak 143.869 lembar Surat Suara, yang belum dikirimkan kepada Pemilih.

e. Sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada huruf a, pengiriman Surat Suara yang dilakukan oleh PPLN Taipei sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal waktu yang ditentukan.

3. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, diinstruksikan kepada PPLN Taipei untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Surat Suara yang telah dikirim kepada Pemilih dengan Metode Pos sebanyak 31.276 lembar Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023 dinyatakan sebagai Surat Suara Rusak. Dengan demikian tidak diperhitungkan dalam pencatatan penggunaan Surat Suara dalam formulir Model C.Hasil LN-Pos.

b. KPU akan menyediakan Surat Suara pengganti untuk masing-masing jenis Pemilu sebagai pengganti Surat Suara yang dinyatakan Surat Suara Rusak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c. Surat Suara sebanyak 143.869 lembar untuk masing-masing jenis Pemilu yang belum dikirimkan kepada Pemilih, akan dikirim sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur pada Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.

d. Selanjutnya, diinstruksikan kepada PPLN Taipei, sebelum melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN TPSLN dan KPPSLN KSK, untuk:

1) memastikan bahwa Surat Suara yang diterima kembali dari pemilih, bukan merupakan Surat Suara rusak sebagaimana dimaksud di atas, dan akan diperhitungkan dalam pencatatan penggunaan Surat Suara dalam formulir Model C.Hasil LN-Pos;

2) memastikan bahwa Surat Suara rusak sebagaimana tersebut di atas, diberikan tanda silang pada bagian luar Surat Suara yang memuat tempat, nomor, alamat TPSLN, dan pada tanda tangan Ketua PPLN dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin, dan tidak akan diperhitungkan dalam pencatatan penggunaan Surat Suara dalam formulir Model C.Hasil LN-Pos;

3) membuat Berita Acara Surat Suara yang tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada angka 2), dengan disaksikan oleh Saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu LN; dan

4) memasukkan Surat Suara yang tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada angka 2), ke dalam kantong atau wadah lainnya dan diikat menggunakan kabel ties, untuk selanjutnya disimpan oleh PPLN Taipei di wilayah kantor KDEI Taipei dengan memerhatikan aspek keamanan.

Tags: kpuPemilu 2024Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023PKPU
SendShare197Tweet123
Previous Post

KPU Utamakan Upaya Mitigasi

Next Post

G Fest 2023 Resmi Dibuka Bupati Garut

RelatedPosts

Akses Mudah Hasil Quick Count Pilkada 2024 Melalui Laman Resmi KPU
Nasional

Real Count KPU, Cara Akurat Menghitung Suara di Setiap TPS untuk Pilkada 2024

27 November 2024
Kolaborasi KPU dan PWI Kabupaten Bandung, Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMAN 1 Soreang: Persiapkan Generasi untuk Pilkada 2024
Regional

Kolaborasi KPU dan PWI Kabupaten Bandung, Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMAN 1 Soreang: Persiapkan Generasi untuk Pilkada 2024

18 November 2024
KPU dan Media Bersatu dalam Touring Demokrasi Menuju Pilkada Serentak
Regional

KPU dan Media Bersatu dalam Touring Demokrasi Menuju Pilkada Serentak

15 November 2024
KPU Kabupaten Bandung Gelar Bimtek untuk Sukseskan Pemilihan Gubernur dan Bupati
Regional

KPU Kabupaten Bandung Gelar Bimtek untuk Sukseskan Pemilihan Gubernur dan Bupati

12 November 2024
KPU Kabupaten Bandung Ajak Warga Kenali Proses Pemungutan Suara Lewat Simulasi Pilkada 2024
Regional

Ketua KPU Kabupaten Bandung: Peran Masyarakat Kunci Sukses Pilkada 2024

10 November 2024
IJP dan KPU Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Pilkada di SMK Banjar Asri, Antusiasme Siswa Membara!
Regional

IJP dan KPU Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Pilkada di SMK Banjar Asri, Antusiasme Siswa Membara!

6 November 2024
Menyongsong Debat Publik: KPU Kabupaten Bandung Siapkan Acara Pertama untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Regional

Menyongsong Debat Publik: KPU Kabupaten Bandung Siapkan Acara Pertama untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

25 Oktober 2024
Resmikan Gedung Baru KPU, Kang DS Berharap Jadi Simbol Semangat Baru Dalam Mewujudkan Demokrasi di Kabupaten Bandung
Regional

Resmikan Gedung Baru KPU, Kang DS Berharap Jadi Simbol Semangat Baru Dalam Mewujudkan Demokrasi di Kabupaten Bandung

3 Agustus 2024
Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024, Kang DS Ucapkan Terimakasih Kepada KPU dan Bawaslu
Regional

Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024, Kang DS Ucapkan Terimakasih Kepada KPU dan Bawaslu

28 Juli 2024
Next Post
G Fest 2023 Resmi Dibuka Bupati Garut

G Fest 2023 Resmi Dibuka Bupati Garut

Pangandaran Diguncang Gempa Magnitudo 5,5

Pangandaran Diguncang Gempa Magnitudo 5,5

ANUGERAH PHILOTHRA 2023: Pemdaprov Apresiasi Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor Teladan

ANUGERAH PHILOTHRA 2023: Pemdaprov Apresiasi Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor Teladan

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Bandung, Giwangkara.com - Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah yang mendorong transformasi digital pemerintahan hingga tingkat desa. Salah satu langkahnya...

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.