Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Biaya Retribusi Makam di Kota Bandung Hanya Rp20.000 Per Tahun

Admin 001 by Admin 001
3 Juli 2020
in Berita Terkini, Regional
0
Biaya Retribusi Makam di Kota Bandung Hanya Rp20.000 Per Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

Kadang ada orang yang dengan Rp20.000 itu ‘kagok’. Kadang juga ada yang lupa. Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga.

Bandung, bewarajabar.com — Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat menegaskan biaya retribusi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung untuk satu makam sebesar Rp20.000 per tahun.

“Sebagaimana aturan retribusi untuk makam baru yang muslim Rp425.000 (pembayaran awal). Sedangkan untuk registrasi per tahun Rp20.000,” ungkap Agus di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Menurut Agus, jika ada pihak yang mematok retribusi hingga ratusan ribu, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya ke Distaru Kota Bandung.

“Kami tidak menutupi hal itu memang terjadi. Ini salah satu yang harus kita perbaiki,” akunya.

Ia mengungkapkan, ada juga dari masyarakat yang merasa biaya sebesar Rp20.000 itu terasa tak memberatkan. Sehingga ada juga yang langsung membayar Rp100.000 untuk lima tahun.

“Kadang ada orang yang dengan Rp20.000 itu ‘kagok’. Kadang juga ada yang lupa. Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga,” katanya.

Agus menjelaskan dalam Perda terkait pemakaman, ada aturan jika dalam masa waktu tiga tahun tidak membayar retribusi maka ada surat pemberitahuaan tunggakan. Jika belum dapat respon maka diberikan waktu lagi setahun.

“Selama satu tahun itu kita masih memberikan waktu, lebih dari itu makamnya akan ditumpang (ditumpuk). Karena sekarang kan kita keterbatasan lahan dan lain-lain,” katanya.

“Sehingga orang-orang yang makamnya ada tapi sudah tidak jelas ahli warisnya bisa ditumpang. Yang sudah dimarmer pun bisa, teman-teman yang mengurus itu sudah biasa,” lanjut Agus.

Tags: Agus HidayatBiaya Retribusi Makamdistaru kota bandungekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota BandungTPU Kota Bandung
SendShare197Tweet123
Previous Post

Raperda PPK Gedebage Hampir Selesai

Next Post

Jajaran Polsek Babakan Ciparay Usai Apel Pagi Serah Terima Jaga Dan Periksa Ruang Tahanan

RelatedPosts

Distaru Rekrut Pemikul Jadi PHL, Pemakaman Covid Gratis
Regional

Distaru Rekrut Pemikul Jadi PHL, Pemakaman Covid Gratis

28 Januari 2021
Raperda PPK Gedebage Hampir Selesai
Berita Terkini

Raperda PPK Gedebage Hampir Selesai

3 Juli 2020
Sejak Maret 70 Jenazah Dimakamkan Dengan Protokol Covid di TPU Cikadut
Berita Terkini

Sejak Maret 70 Jenazah Dimakamkan Dengan Protokol Covid di TPU Cikadut

3 Juli 2020
Distaru-Kota-Bandung-Berterimakasih-Pada-Warga-Sekitar-TPU-Cikadut
Berita Terkini

Distaru Kota Bandung Berterimakasih Pada Warga Sekitar TPU Cikadut

12 April 2020
Next Post
Jajaran Polsek Babakan Ciparay Usai Apel Pagi Serah Terima Jaga Dan Periksa Ruang Tahanan

Jajaran Polsek Babakan Ciparay Usai Apel Pagi Serah Terima Jaga Dan Periksa Ruang Tahanan

Pemkot Bandung Jalani Verifikasi Penilaian Mandiri Sistem Merit

Pemkot Bandung Jalani Verifikasi Penilaian Mandiri Sistem Merit

Semprot Disinfektan Di Fasilitas Umum Saat Era News Normal

Semprot Disinfektan Di Fasilitas Umum Saat Era News Normal

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.