Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Disciptabintar Kota Bandung Disorot, Pembangunan Toko Waralaba di Sukagalih Diduga Berjalan Tanpa PBG

Admin 001 by Admin 001
1 Juli 2026
in Regional
0
Disciptabintar Kota Bandung Disorot, Pembangunan Toko Waralaba di Sukagalih Diduga Berjalan Tanpa PBG

Foto proyek pembangunan sebuah gedung yang diduga akan digunakan sebagai toko waralaba di Jalan Sukagalih RT 01 RW 07, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. (Foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Pembangunan sebuah gedung yang diduga akan digunakan sebagai toko waralaba di Jalan Sukagalih RT 01 RW 07, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, menuai sorotan.

Proyek tersebut disebut masih terus berjalan meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap ketegasan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pembangunan gedung.

Sebelumnya, Jaka, petugas pengawasan Disciptabintar Kota Bandung, menyatakan pihaknya akan segera mengambil tindakan terhadap pembangunan yang belum memiliki PBG.

“Kami akan melakukan penyegelan, bahkan surat pengajuannya sudah kami kirimkan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon beberapa hari lalu.

Namun hingga berita ini ditulis, aktivitas pembangunan di lokasi masih berlangsung. Pekerjaan bahkan disebut dilakukan pada siang hingga malam hari tanpa adanya penghentian aktivitas.

Pengembang Akui Bangun Sebelum PBG Terbit

Pihak pengembang sebelumnya juga mengakui bahwa pembangunan dilakukan sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan.

“Kami memang mengakui salah karena membangun sebelum izin PBG keluar,” ungkap salah satu perwakilan pengembang saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pembangunan.

Sekda Kota Bandung Belum Beri Tanggapan

Informasi mengenai dugaan pelanggaran pembangunan tanpa PBG juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga kini belum ada tanggapan maupun langkah yang diketahui publik terkait laporan tersebut.

Satpol PP Sebut Pelanggaran, Tapi Tak Berwenang Menindak

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, sebelumnya menilai pembangunan tersebut merupakan pelanggaran yang seharusnya segera ditindak.

“Itu memang murni pelanggaran dan harus segera dilakukan tindakan,” katanya.

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan utama untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Menurutnya, kewenangan berada pada Disciptabintar yang memiliki tim pengawasan serta penyidik di bidang penataan bangunan.

“Satpol PP tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan. Yang berwenang adalah Disciptabintar karena mereka memiliki tim pengawasan dan penyidikan. Kami hanya melakukan pendampingan bersama kepolisian apabila diminta,” jelasnya.

Kecamatan Sukajadi Sudah Upayakan Mediasi

Pemerintah Kecamatan Sukajadi mengaku telah berupaya mempertemukan seluruh pihak terkait dan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga izin PBG diterbitkan.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Sekretaris Camat Sukajadi, Jajang, mengatakan bahwa pihak pengusaha tidak pernah hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut.

“Kami sudah mengumpulkan para pihak dan meminta agar kegiatan dihentikan sementara sampai PBG keluar. Namun yang hadir hanya staf dan pihak yang mengurus perizinan maupun pembangunan. Pengusahanya tidak pernah hadir,” ujar Jajang, Selasa (30/6/2026).

Ia juga membenarkan bahwa pembangunan masih terus berlangsung hingga saat ini.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Dalam hal ini yang berwenang adalah Disciptabintar,” tambahnya.

Publik Menanti Ketegasan Pemerintah Kota Bandung

Hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas berupa penghentian pembangunan maupun penyegelan lokasi, meski sejumlah pihak telah menyatakan bahwa pembangunan dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan aturan terhadap pembangunan di Kota Bandung.

Apakah lambannya penindakan terjadi karena proses administrasi yang belum selesai, kelalaian pengawasan, atau terdapat faktor lain, masih menjadi perhatian masyarakat. Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tags: berita Bandung terbaruDisciptabintar Kota BandungPBG Bandungpembangunan tanpa PBGSukagalih BandungSukajadi Bandungtoko waralaba Bandung
SendShare197Tweet123
Previous Post

Nunung Nurasiah Apresiasi 220 Titik Pengelolaan Sampah di Bandung untuk Kurangi 125 Ton Sampah

Next Post

Warga Sirnagalih Kabupaten Bandung Pertanyakan Izin Pembangunan Tower BTS Protelindo, Ini Aturan KRK, PBG dan Konsekuensi Hukumnya

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
Warga Sirnagalih Kabupaten Bandung Pertanyakan Izin Pembangunan Tower BTS Protelindo, Ini Aturan KRK, PBG dan Konsekuensi Hukumnya

Warga Sirnagalih Kabupaten Bandung Pertanyakan Izin Pembangunan Tower BTS Protelindo, Ini Aturan KRK, PBG dan Konsekuensi Hukumnya

Polemik Pembangunan Tower BTS Protelindo di Kampung Sirnagalih, Warga Pertanyakan Perizinan dan Persetujuan

Polemik Pembangunan Tower BTS Protelindo di Kampung Sirnagalih, Warga Pertanyakan Perizinan dan Persetujuan

Sony Teguh Prasatya Purna Tugas, Tegaskan Pengabdian kepada Masyarakat Terus Berlanjut

Sony Teguh Prasatya Purna Tugas, Tegaskan Pengabdian kepada Masyarakat Terus Berlanjut

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.