Bandung, Bewarajabar.com – Pembangunan sebuah gedung yang diduga akan digunakan sebagai toko waralaba di Jalan Sukagalih RT 01 RW 07, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, menuai sorotan.
Proyek tersebut disebut masih terus berjalan meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap ketegasan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pembangunan gedung.
Sebelumnya, Jaka, petugas pengawasan Disciptabintar Kota Bandung, menyatakan pihaknya akan segera mengambil tindakan terhadap pembangunan yang belum memiliki PBG.
“Kami akan melakukan penyegelan, bahkan surat pengajuannya sudah kami kirimkan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon beberapa hari lalu.
Namun hingga berita ini ditulis, aktivitas pembangunan di lokasi masih berlangsung. Pekerjaan bahkan disebut dilakukan pada siang hingga malam hari tanpa adanya penghentian aktivitas.
Pengembang Akui Bangun Sebelum PBG Terbit
Pihak pengembang sebelumnya juga mengakui bahwa pembangunan dilakukan sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan.
“Kami memang mengakui salah karena membangun sebelum izin PBG keluar,” ungkap salah satu perwakilan pengembang saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pembangunan.
Sekda Kota Bandung Belum Beri Tanggapan
Informasi mengenai dugaan pelanggaran pembangunan tanpa PBG juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga kini belum ada tanggapan maupun langkah yang diketahui publik terkait laporan tersebut.
Satpol PP Sebut Pelanggaran, Tapi Tak Berwenang Menindak
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, sebelumnya menilai pembangunan tersebut merupakan pelanggaran yang seharusnya segera ditindak.
“Itu memang murni pelanggaran dan harus segera dilakukan tindakan,” katanya.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan utama untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Menurutnya, kewenangan berada pada Disciptabintar yang memiliki tim pengawasan serta penyidik di bidang penataan bangunan.
“Satpol PP tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan. Yang berwenang adalah Disciptabintar karena mereka memiliki tim pengawasan dan penyidikan. Kami hanya melakukan pendampingan bersama kepolisian apabila diminta,” jelasnya.
Kecamatan Sukajadi Sudah Upayakan Mediasi
Pemerintah Kecamatan Sukajadi mengaku telah berupaya mempertemukan seluruh pihak terkait dan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga izin PBG diterbitkan.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Sekretaris Camat Sukajadi, Jajang, mengatakan bahwa pihak pengusaha tidak pernah hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut.
“Kami sudah mengumpulkan para pihak dan meminta agar kegiatan dihentikan sementara sampai PBG keluar. Namun yang hadir hanya staf dan pihak yang mengurus perizinan maupun pembangunan. Pengusahanya tidak pernah hadir,” ujar Jajang, Selasa (30/6/2026).
Ia juga membenarkan bahwa pembangunan masih terus berlangsung hingga saat ini.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Dalam hal ini yang berwenang adalah Disciptabintar,” tambahnya.
Publik Menanti Ketegasan Pemerintah Kota Bandung
Hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas berupa penghentian pembangunan maupun penyegelan lokasi, meski sejumlah pihak telah menyatakan bahwa pembangunan dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan aturan terhadap pembangunan di Kota Bandung.
Apakah lambannya penindakan terjadi karena proses administrasi yang belum selesai, kelalaian pengawasan, atau terdapat faktor lain, masih menjadi perhatian masyarakat. Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.











