Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Bpjs Ketengakerjaan

Download Tutorial Pengisian Form E-Klaim Jht Bpjs Ketenagakerjaan

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Bpjs Ketengakerjaan
0
Share on FacebookShare on Twitter

REKOMENDASI

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Info e-Klaim JHT – Bagaimana Cara Mengajukan e-Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan Sacara Online di Website Resmi Bpjs Ketenagakerjaan – Antrian pengajuan Klaim JHT secara pribadi yang membludak semenjak diterbitkan-nya PP Nomor 60 Tahun 2015 dan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2015, terjadi lonjakan yang sangat signifikan terhadap penerima yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) anda sanggup bayangkan dari keluhan penanya ini “Salah satu rekan kami berusaha untuk melaksanakan klaim ke kantor cabang pada 10 November 2015, antrian di kantor cabang BPJS masih membludak. Nomor antri yang didapat kemarin, gres sanggup dilayani pada bulan FEBRUARI 2016, itupun gres tahap pengajuanberkas”.

 Tutorial Pengisian Form e-Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan

Dalam situasi ibarat ini banyak pula melaksanakan klaim melalui website resmi Bpjs Ketenagakerjaan, pada form e-Klaim JHT. Bukan tanpa problem juga bila belum berpengalaman, banyak terjadi kegagalan dengan keterangan misalnya; “Anda dalam antrian kami”, “Error 404”, data telah masuk/ diterima semenjak 1 – 2 bulan yang lalu. Setelah di cek lagi  malah menerima keterangan “Klaim Dibatalkan”. Saat mencoba melaksanakan pendaftaran klaim ulang, system menolak untuk dilanjutkan dan hanya memperlihatkan keterangan “Data klaim anda sudah dalam tahap pengajuan”.

Kami sarankan Untuk error simpan, kami belum sanggup memastikan, knp ada error ‘Data gagal disimpan’ harus dilakukan pengecekan terhadap data yang di entry pada form, termasuk file yang akan diupload apakah size nya sudah sesuai (misalnya) sebelum melaksanakan e-Klaim sebaiknya baca petunjiknya dengan benar. Disini kami sedikana panduan dalam bentuk File.Pdf silakan anda download kemudian baca dengan seksama kemudian silakan masuk ke from.

Baca juga: Syarat Pengambilan JHT Bpjs Ketenagakerjaan Kekantor Bpjs

Prosedur e-Klaim 

  1. Peserta melaksanakan pendaftaran melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengisi data – data : nomor e-KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nomor peserta, alasan klaim, nomor handphone dan email. (e-KTP, nama lengkap dan tanggal lahir akan tervalidasi dengan data adminduk, nama penerima dan alasan klaim akan tervalidasi dengan SIPT Online, nomor handphone dan email harus valid sebab dipakai untuk konfirmasi). 
  2. Apabila proses pendaftaran berhasil, sistem akan secara otomatis mengirimkan PIN konfirmasi melalui sms atau melalui email. 
  3. Setelah menerima PIN konfirmasi, maka penerima harus melanjutkan proses pendaftaran dengan melengkapi isian form dan mengupload dokumen yang diharapkan sesuai dengan jenis dan alasan klaim. 
  4. Setelah proses perekaman dan upload berhasil, maka penerima akan mendapatkan email konfirmasi bahwa proses perekaman telah berhasil dan sedang dalam proses persetujuan, silahkan menunggu pemberitahuan selanjutnya.
  5. Notifikasi pengajuan e-claim akan masuk ke Petugas BPJS Ketenagakerjaan dan akan melaksanakan verifikasi awal, apabila telah memenuhi persyaratan maka Petugas akan melaksanakan approval dan secara otomatis email akan terkirim ke penerima yang berisi pemberitahuan bahwa klaim sanggup diteruskan ke tahap berikutnya. Dan apabila belum memenuhi persyaratan, maka email pemberitahuan juga akan dikirimkan.
  6. Lalu, Ketika penerima tiba ke kantor cabang yang dituju, maka penerima mengambil nomor antrian fast track (e-claim). Kemudian penerima akan dipanggil oleh Customer Service, memperlihatkan tanda bukti pendaftaran e-claim (email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan) dan dokumen asli.
  7. Customer Service melaksanakan verifikasi terhadap dokumen orisinil yang dibawa peserta, mencocokkan dengan dokumen yang telah di cetak, mengambil foto peserta, membubuhkan stempel “sesuai dengan aslinya” pada berkas, dan kemudian melaksanakan proses “persetujuan” melalui Sistem aplikasi 
  8. Proses penerima final dan menunggu transfer saldo JHT ke rekening pribadi Peserta. 
>> Download Tutorial e-Klaim JHT<< 
Demikianlah yang sanggup kami sampaikan, agar klaim JHT anda cepat cair dan sanggup untuk modal berwira usaha, tetaplah berkunjung kesini untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai Bpjs Kesehatan dan Ketenagakerjaan…
SendShare196Tweet123
Previous Post

Ingat…!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar

Next Post

Download Tutorial Pengisian Form E-Klaim Jht Bpjs Ketenagakerjaan

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Masalah Iuran Bpjs Yang Tertunggak Jikalau Sudah Pindah Status Kepesertaan

Masalah Iuran Bpjs Yang Tertunggak Jikalau Sudah Pindah Status Kepesertaan

Masalah Iuran Bpjs Yang Tertunggak Jikalau Sudah Pindah Status Kepesertaan

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.