Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Masalah Iuran Bpjs Yang Tertunggak Jikalau Sudah Pindah Status Kepesertaan

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bagimana Masalah iuran Bpjs Yang Tertunggak Jika Sudah pindah Status Kepesertaannya? – Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bpjs Kesehatan nomer 6 tahun 2016 yang disusun semenjak november 2016 lalu mudah mulai berlaku  1 desember 2016 pasal 8 smapai 11. Disana sudah tertulis terperinci problem iuran yang tertunggak bagi akseptor Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (Peserta Mandiri) yang pindah ststusnya ke akseptor PBI, Penerima Upah maupun Peserta yang terdaftar Pemerintah daerah.

Bab III – Peraturan Terhadap Tunggaan Iuran Jaminan Kesehatan

Pasal 8

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009
  • (1) Terhadap Peserta dengan tunggakan iuran tetap sanggup dilakukan perubahan status kepesertaan.
  • (2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Peserta untuk melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan.
  • (3) BPJS Kesehatan tetap melaksanakan pencatatan dan penagihan atas tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Peserta.
  • (4) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup bekerja sama dengan instansi/lembaga yang berwenang.

Pasal 9
Pada ketika Peserta berubah status kepesertaan, BPJS Kesehatan:

  • a. menghentikan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan lama; dan
  • b. mulai melaksanakan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan baru.

Pasal 10
(1) Perubahan status kepesertaan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh Peserta yang berisi:

  • a. pengukuhan tunggakan iuran; dan
  • b. kesanggupan untuk melunasi tunggakan iuran.

(2) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan tunggakan iuran dan berubah status kepesertaan, wajib melunasi tunggakan iuran apabila akan kembali menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja.

(3) Dalam hal Peserta dengan tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kembali menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja, maka diberlakukan ketentuan terkait tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan pembayaran denda akhir keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan.

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perubahan status kepesertaan dan penagihan tunggakan iuran diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ketentuan Peserta Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan  

Oke sahabat semua, begitulah klarifikasi lengkap mengenai Masalah iuran Bpjs Yang Tertunggak Jika Sudah pindah Status Kepesertaan, tetaplah bersama kami untuk mendapat info seputar Bpjs Kesehatan ter update

Tags: BPJSBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
SendShare196Tweet123
Previous Post

Masalah Iuran Bpjs Yang Tertunggak Jikalau Sudah Pindah Status Kepesertaan

Next Post

Masalah Iuran Bpjs Yang Tertunggak Jikalau Sudah Pindah Status Kepesertaan

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI
Regional

Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI

12 September 2024
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Aturan JHT (kabartegal.pikiranrakyat)
Berita Terkini

Lebih dari 138 Ribu Orang Tandatangani Petisi Terkait Aturan JHT yang Baru

13 Februari 2022
Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Next Post

Ketentuan Penerima Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan

Ketentuan Penerima Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan

Ketentuan Penerima Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.