Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Edwin Senjaya Terima Audiensi TACB dan Balai Pelestarian Kebudayaan IX Jabar

Admin 001 by Admin 001
14 Juli 2023
in Regional
0
Edwin Senjaya Terima Audiensi TACB dan Balai Pelestarian Kebudayaan IX Jabar

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin pembahasan terkait Perda Pengelolaan Cagar Budaya, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (13/7/2023). Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar, Bandung – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin audiensi terkait kelanjutan pelanggaran Perda Pengelolaan Cagar Budaya, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (13/7/2023).

Hadir dalam audiensi tersebut, dan Anggota Komisi B yang juga sempat menjadi Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Cagar Budaya, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung,

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya, sejumlah unsur pemerhati cagar budaya, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat, serta sejumlah perwakilan dari OPD.

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari penegakan aturan terhadap pelanggar Perda Pengelolaan Cagar Budaya menindaklanjuti aspirasi warga kepada DPRD Kota Bandung pada Februari lalu. Sejak saat itu, aduan dari Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya itu dikawal Edwin Senjaya.

Dikutip dari website dprd.go.id, warga melaporkan pelanggaran di dua cagar budaya di Kota Bandung, yakni di Jalan Cihampelas No. 149 dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) No. 122-124. Bahkan di atas kedua lahan cagar budaya tersebut telah berdiri mini market.

Saber Pungli Mafia Tanah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam), sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Bandung bersikap tegas terhadap pelanggaran ini.

DPRD Kota Bandung pun menggaet Pemkot Bandung untuk menindak pelanggar bangunan di Cihampelas dan menyegel minimarket tersebut.

Selain melanggar perizinan, bangunan tersebut melanggar Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baru-baru ini, DPRD Kota Bandung menerima surat dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat yang menyebut penyegelan terhadap bangunan baru pengganti bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas yang dibongkar tergolong lemah secara aturan.

Dalam surat yang diyakini bersumber dari Dirjen Kebudayaan Kemdikbud RI ini menyatakan bila penetapan bangunan masjid di Jalan Cihampelas yang dibongkar total itu lemah secara administratif meski terlampir di dalam Perda Pengelolaan Cagar Budaya.

Perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat, Hendra, mengatakan, surat itu menjelaskan terkait posisi Masjid Nurul Ikhlas Bandung di Jalan Cihampelas tidak sesuai dengan register nasional cagar budaya.

“Sudah didaftarkan Disbudpar tetapi belum terverifikasi di registrasi nasional,” ujarnya.

Mewakili Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya, Meliana, menjelaskan, penetapan bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas itu merupakan bagian dari 1.770 cagar budaya yang terlampir di dalam Perda Pengelolaan Cagar Budaya Kota Bandung. Kajian yang mendasari penetapan cagar budaya itu sudah dilakukan sejak 2005.

“Ini satu hal yang sangat aneh. Dengan tidak dianggapnya perda (oleh Balai Pelestarian Kebudayaan) seolah melecehkan Pemkot dan DPRD yang telah membahas dan mengesahkan perda itu. Dari TACB, daftar bangunan cagar budaya dalam lampiran Perda Cagar Budaya bukan hasil karangan fiktif tetapi melalui pemetaan, pendataan, riset, penelitian,” katanya.

Meilani menambahkan, pelanggaran berupa pembongkaran cagar budaya itu bisa berlanjut pada kasus pidana.

“Setiap orang tidak boleh merusak cagar budaya. Merusak saja tidak boleh apalagi merobohkan bangunan cagar budaya,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mengatakan, pada audiensi ini DPRD Kota Bandung memfasilitasi laporan yang masuk dari banyak pihak.

“Ada laporan kepada kami terkait pelanggaran bangunan cagar budaya yang sudah diatur dalam Perda. Sikap DPRD kami masih yakin seyakin-yakinnya bahwa Perda No. 7 Tahun 2018 (Perda Cagar Budaya) ini adalah sebagai hukum positif, payung hukum yang harus ditegakkan di Kota Bandung.

Edwin menyatakan, yang harus dipahami oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat terkait pengrusakan bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas dan Jalan Ir.H. Djuanda di kedua lokasi itu pelanggar tidak hanya menghancurkan bangunan cagar budaya tetapi juga tidak memiliki Sertifikat Laik Bangunan (SLF). Maka, kedua bangunan itu disegel Pemkot Bandung.

Ia mengatakan, Balai Pelestarian Kebudayaan tidak bisa menjadikan surat dari Dirjen Kebudayaan Kemdikbud untuk melemahkan Perda Pengelolaan Cagar Budaya.

“Karena Perda ini hanya bisa digugat melalui judicial review di Mahkamah Agung. DPRD dan Pemkot Bandung telah bersepakat untuk menegakkan Perda ini di Kota Bandung. Mengacu pada Perda ini, jelas ada pelanggaran,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tidak perlu ada keraguan atas Perda Pengelolaan Cagar Budaya. Sebab, Sebelum finalisasi perda, terlebih dahulu dilakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov jabar dan Kemendagri.

“Jikapun ada revisi, Perda tetap berlaku sebagai hukum positif,” katanya.

Edwin berharap Balai Pelestarian Kebudayaan IX Jawa Barat berada di garis yang sama dalam upaya memperjuangkan pelestarian cagar budaya di Kota Bandung.

“Semangat kita melestarikan cagar budaya di Kota Bandung. Saya yakin Balai Pelestarian Kebudayaan juga punya semangat yang sama,” tutur Edwin.

Dalam rapat tersebut, Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya meminta agar Pemkot Bandung segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan tidak berizin yang dibangun pihak Indomaret di lokasi cagar budaya.*

Tags: Cagar Budayadprd Kota BandungEdwin Senjaya
SendShare197Tweet123
Previous Post

Tedy Rusmawan Tawarkan Tiga Solusi Kemacetan Gedebage

Next Post

Riset Snapcart: Tren Program Afiliasi dalam Dunia E-commerce

RelatedPosts

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah
Regional

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah

25 Juli 2026
Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung
Regional

Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung

20 Juli 2026
Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung
Regional

Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung

19 Juli 2026
Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik
Regional

Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik

18 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat
Regional

Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat

17 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Regional

Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah

15 Juli 2026
Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Regional

Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

9 Juli 2026
Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga
Regional

Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga

8 Juli 2026
Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan
Regional

Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan

4 Juli 2026
Next Post
Riset Snapcart: Tren Program Afiliasi dalam Dunia E-commerce

Riset Snapcart: Tren Program Afiliasi dalam Dunia E-commerce

Canggih! Kamera CCTV Pemkot Bandung Dilengkapi ‘Analytics Face Recognition’

Canggih! Kamera CCTV Pemkot Bandung Dilengkapi 'Analytics Face Recognition'

‘SiDesi Selir Korea’, Sukses Bantu Selesaikan Masalah Sosial di Sukamiskin

'SiDesi Selir Korea', Sukses Bantu Selesaikan Masalah Sosial di Sukamiskin

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.