Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Ekonomi Direlaksasi, Sanksi Penindakan Dipertegas

Admin 001 by Admin 001
5 Maret 2021
in Regional
0
Ekonomi Direlaksasi, Sanksi Penindakan Dipertegas
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com — Pemerintah Kota Bandung berencana merelaksasi sejumlah sektor. Namun di sisi lainnya, Pemkot Bandung juga bakal mempertegas penindakan pelanggar protokol kesehatan.

Dari hasil Rapat Terbatas (Ratas), Jumat, 5 Maret 2021, beberapa sektor usaha yang bakal diberi kelonggaran di antaranya usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak-anak.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 nantinya juga tidak hanya menyoal konten yang berkenaan dengan relaksasi ekonomi. Namun, disertai dengan sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial berharap keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun, dia mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan.

“Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” ucap Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat, 5 Maret 2021.

Selain relaksasi untuk usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak, dalam Perwal terbaru nanti rencananya bakal memajukan jam operasional pusat kebugaran. Dari semua buka pukul 08.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.

Namun, lanjut Oded, pada Perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel maka tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan.

“Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan,” ujarnya.

Menegaskan hal itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, aturan selama penanganan Covid-19 sudah sangat jelas dan diyakini telah dipahami oleh semua pihak. Tanpa terkecuali oleh pengelola cafe ataupun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan pelanggar.

Oleh karenanya, Ema menyatakan pada revisi Perwal nanti relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Sehingga waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemic Covid-19 ini tempat hiburan tetap pukul 21.00 WIB.

“Di dalam perwal sudah jelas, mana ringan, sedang, dan berat. Saya pikir tidak ada ruang perdebatab. Kalau mereka sudah melanggar, bekukan dulu. Kalau masih melanggar ya langsung dicabut,” jelas Ema.

Ema menuturkan, bagi pengusaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak yang ingin mulai beroperasi bisa kembali mengajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Untuk selanjutnya bakal ditindaklanjuti guna memastikan standarisasi protokol kesehatannya terpenuhi.

Mengenai jam operasional kedua tempat tersebut Ema menyebut bakal diatur kemudian secara terperinci dalam revisi Perwal. Namun khusus lokasi usaha yang berada di dalam area pusat perbelanjaan atau mal tentunya menyesuaikan dengan jam operasional tempat tersebut.

“Dari simulasi yang dilihat semua memberikan garansi dengan prokes yang maksimal. Tapi mereka harus mengajukan lagi oleh pelaku usahanya,” ujarnya.

Ema mengungkapkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung sudah membuka ruang akan mulai mengizinkan kegiatan seni dan budaya. Dengan harapan, turut memberikan dampak terhadap sektor ekonomi.

“Untuk pertunjukan seni atau budaya sudah mulai diperbolehkan tapi dengan prokes yang ketat. Mereka juga manusia hidup itu bagian dari mata pencaharian yang harus kita akomodir,” terangnya.

Untuk lebih detailnya, Ema menyatakan renana untuk pelonggaran kegiatan seni dan budaya ini akan dituangkan ke dalam Perwal.

“Pertunjukan seni ini pasti berdinamika, tapi bukan di outdoor. Tapi misalkan di gedung dengan kapasitas tetap 30 persen. Sehingga yang meninton bisa berjauhan,” katanya.

Tags: Ekonomi Direlaksasiema sumarnaetua Satgas Penanganan Covid-19 Kota BandungKetua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota BandungOded M. DanialSanksi Penindakan DipertegasSatgas Penanganan Covid-19
SendShare196Tweet123
Previous Post

Satu Tahun Covid-19, Wakil Wali Kota Sosialisasikan Bandung

Next Post

Predator Anak Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar

RelatedPosts

Perayaan Nataru, Pemkot Bandung Siapkan Linmas, Satpol PP, Dishub, Nakes, Hingga Petugas Kebersihan
Regional

Perayaan Nataru, Pemkot Bandung Siapkan Linmas, Satpol PP, Dishub, Nakes, Hingga Petugas Kebersihan

27 Desember 2023
Jelang Akhir Masa Darurat Sampah, Sekda Beberkan Sejumlah Perkembangan Positif
Regional

Jelang Akhir Masa Darurat Sampah, Sekda Beberkan Sejumlah Perkembangan Positif

11 Desember 2023
OTW Bandung Teduh, Pemkot Taman 100 Pohon Pule Sepanjang Jalan Sudirman
Regional

OTW Bandung Teduh, Pemkot Taman 100 Pohon Pule Sepanjang Jalan Sudirman

3 Agustus 2023
Kemah Parpol Kota Bandung, Simbol Keakraban Menuju Pesta Demokrasi 2024
Regional

Kemah Parpol Kota Bandung, Simbol Keakraban Menuju Pesta Demokrasi 2024

3 Agustus 2023
Pemkot Bandung Akselerasi Penurunan Stunting Lewat Rembug Stunting
Regional

Pemkot Bandung Akselerasi Penurunan Stunting Lewat Rembug Stunting

1 Agustus 2023
Pemkot Bandung Hanya Amankan Aset, Ini Kronologi Sewa Menyewa Lahan Kebun Binatang Bandung
Regional

Pemkot Bandung Hanya Amankan Aset, Ini Kronologi Sewa Menyewa Lahan Kebun Binatang Bandung

25 Juli 2023
Setelah 25 Tahun, Prawira Rebut Kembali Trofi IBL
Regional

Setelah 25 Tahun, Prawira Rebut Kembali Trofi IBL

25 Juli 2023
Kendalikan Inflasi, Pemkot Bandung Terapkan Strategi 4K
Regional

Kendalikan Inflasi, Pemkot Bandung Terapkan Strategi 4K

18 Juli 2023
Reklame Kampanye Bisa Dicopot Jika Langgar Ketentuan Ini
Regional

Reklame Kampanye Bisa Dicopot Jika Langgar Ketentuan Ini

13 Juli 2023
Next Post
Predator Anak Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar

Predator Anak Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar

Kampanye HPSN, Amatil Indonesia  Ajak Masyarakat Cerdas Kelola Sampah dan Webinar Green Business

Kampanye HPSN, Amatil Indonesia Ajak Masyarakat Cerdas Kelola Sampah dan Webinar Green Business

Polsek Kiaracondong Berhasil Ringkus Pelaku Begal

Polsek Kiaracondong Berhasil Ringkus Pelaku Begal

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.