Jakarta, Bewarajabar.com – Forum Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan supremasi hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pernyataan tersebut disampaikan FORPEPMA Sultra dalam aksi yang digelar di kawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (18/5/2026).
Soroti Polemik Dugaan Korupsi Jembatan Cirauci 2
FORPEPMA Sultra menilai polemik yang berkembang terkait perkara dugaan korupsi Proyek Jembatan Cirauci 2 telah memunculkan berbagai opini liar di tengah masyarakat.
Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menggiring opini publik demi kepentingan kelompok maupun agenda tertentu yang dinilai berpotensi menciptakan kegaduhan serta mengganggu stabilitas daerah.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil dan gerakan kepemudaan, FORPEPMA Sultra menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan tidak boleh dijadikan alat propaganda, tekanan politik, maupun sarana adu domba yang dapat memecah persatuan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Ajak Masyarakat Tetap Bijak dan Jaga Kondusivitas
FORPEPMA Sultra juga mengajak seluruh masyarakat agar tetap bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
Mereka menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah demi terciptanya stabilitas sosial dan demokrasi yang sehat.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun,” demikian pernyataan FORPEPMA Sultra.
Pernyataan Sikap FORPEPMA Sultra
Dalam aksi tersebut, FORPEPMA Sultra menyampaikan sejumlah poin sikap, di antaranya:
1. Mendukung penuh penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
2. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait status hukum perkara Jembatan Cirauci 2 yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht), guna menghindari polemik dan penyalahgunaan isu oleh pihak tertentu.
3. Mendesak aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan penyebaran informasi provokatif, pencemaran nama baik, serta upaya penggiringan opini yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Tenggara menjaga persatuan, kedamaian, dan kondusivitas daerah serta tidak mudah terhasut informasi yang belum jelas kebenarannya.
5. Menolak segala bentuk propaganda, politisasi hukum, dan upaya adu domba yang berpotensi mencederai proses demokrasi dan ketertiban masyarakat.
FORPEPMA Sultra menegaskan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah hukum, persatuan masyarakat, serta stabilitas demokrasi di Sulawesi Tenggara.












Discussion about this post