Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Parlemen

Fraksi PKS Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Admin 001 by Admin 001
7 Oktober 2025
in Parlemen, Regional
0
Fraksi PKS Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum empat usulan Raperda Pemerintah Kota Bandung, Selasa, 7 Oktober 2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 7 Oktober 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.

Keempat Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual.

Pandangan Fraksi PKS

Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045. Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya Fraksi PKS sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung dibuat untuk menyelaraskan berbagai aspek pembangunan yang berkaitan dengan penduduk. GDPK ini menjadi kerangka acuan yang komprehensif untuk mencapai pembangunan kependudukan yang berkelanjutan dan berkualitas. Lima pilar tersebut adalah: pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan. Dengan adanya peraturan tersebut yang komprehensif, diharapkan pembangunan keluarga dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.

2. Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung ini hendaknya memperhatikan beberapa faktor krusial baik dari aspek strategis, substansi, teknis, dan partisipasi masyarakat agar peraturan tersebut relevan, implementatif, dan berkelanjutan. Adapun penekanan beberapa aspek tersebut adalah sebagai berikut:

a. Dari aspek Strategis tentunya harus ada kesesuaian dengan kebijakan nasional dan Daerah; Responsif terhadap isu lokal dalam artian Rancangan Perda ini harus menjawab tantangan spesifik Kota Bandung, seperti tingkat urbanisasi yang tinggi, kepadatan penduduk, tingkat pengangguran usia muda, kesenjangan akses layanan dasar, tingkat perceraian, stunting, dll.

b. Dari aspek substansi harus dikaji secara komprehensif sehingga kompatibel diterapkan di Kota Bandung. Selain itu pula Rancangan Peraturan Daerah ini harus sesuai dengan Prinsip HAM dan inklusivitas dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat terutama pada kelompok rentan yaitu perempuan, lansia, anak, penyandang disabilitas serta tidak diskriminatif. Berikutnya penyusunan Rancangan Perda tersebut harus berdasarkan basis data dan rencana pemutakhiran secara berkala.

c. Dari aspek teknis tentunya harus memperhatikan aspek kelembagaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi, sanksi dan penegakkan hukum.

d. Dari aspek partisipasi masyarakat penting agar Peraturan Daerah tersebut nantinya mendapat legitimasi sosial dan politik.

e. Dari aspek Keberlanjutan: Peraturan Daerah tersebut harus memuat mekanisme transisi antar generasi pemimpin dan perangkat daerah (mengingat ini mencakup periode 20 tahun) dan perlu komitmen lintas pemerintahan untuk mengawal pelaksanaannya.

Penanganan Kesejahteraan Sosial

Mengenai usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Penyusunan Raperda ini seyogyanya dapat meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan kebijakan.

2. Masukan dari Fraksi PKS untuk penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang penyelenggaraan dan penanganan sosial di Kota Bandung harus mencakup beberapa aspek penting. Pertama, perlu adanya kejelasan mengenai ruang lingkup dan jenis-jenis permasalahan sosial yang akan diatur, termasuk perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta partisipasi masyarakat; Kedua, perlu diperhatikan kebutuhan spesifik kelompok rentan seperti lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya; Ketiga, penting untuk memastikan bahwa Perda ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat; Keempat, perlu adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan implementasi perda berjalan sesuai harapan.

3. Terakhir dari Fraksi PKS bahwa Penyusunan Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial di Kota Bandung, serta mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berdaya.

Perlindungan Masyarakat

Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Fraksi PKS bahwa secara prinsip menyetujui usulan rancangan perda ini, namun harus mampu memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan beberapa permasalahan krusial dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat yang meliputi kurangnya penegakan hukum yang efektif, kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta terbatasnya sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, tantangan lain muncul dari potensi gangguan keamanan, konflik sosial, dan meningkatnya individualisme di masyarakat.

2. Secara konkrit dari pengamatan Fraksi PKS terhadap beberapa permasalahan krusial dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Bandung adalah sebagai berikut:

• Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir liar, dan trotoar yang terganggu: sebagai contoh PKL di trotoar, pasar tumpah, dan parkir liar menjadi masalah signifikan yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan fungsi ruang publik.

• Penegakan Peraturan daerah yang berlaku saat ini masih menghadapi kendala seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta lemahnya pengawasan dan dukungan infrastruktur.

• Infrastruktur seperti trotoar, jalan rusak, dan minimnya penerangan masih menjadi sumber ketidaknyamanan dan peluang munculnya kriminalitas.

• Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen: Selain aspek hukum, masalah ini juga mencerminkan ketidakmampuan sistem sosial untuk memberikan perlindungan dan solusi berkelanjutan bagi kelompok rentan.

• Sampah, Lingkungan, dan Tata Ruang yang Kurang Tertata: Hal ini bisa dilihat dari sistem pengelolaan sampah yang belum optimal sehingga tumpukan sampah masih banyak di beberapa titik Kota Bandung bahkan beberapa sungai seperti Sungai Cikapundung masih banyak sampahnya; Belum optimalnya sistem drainase, infrastruktur penanggulangan banjir, dan ruang resapan malah membuat banjir semakin kerap terjadi.

• Penggusuran, Ketimpangan Sosial, dan Inklusi Ruang Publik: salah satunya masih ada konflik kepemilikan lahan, penggusuran sepihak, serta kesenjangan akses terhadap lahan dan hunian yang layak menjadi beban sosial Bandung.

• Minimnya ruang publik yang inklusif dan sistematis memperparah ketegangan sosial dan ketidakadilan akses atas fasilitas kota.

• Sistem layanan publik yang lambat responsif di mana pengaduan masyarakat terhadap isu umum seperti kemacetan, banjir, hingga PKL bahkan yang sekarang sedang viral tentang masalah pengaduan salah satu apartemen di Kota Bandung yang dijadikan tempat prostitusi, penanganan oleh institusi perangkat daerah masih perlu meningkatkan kesigapan dan “sense of crisis” terhadap isu warga.

• Implementasi Hukum yang masih lemah karena keterbatasan infrastruktur pendukung, aparat yang terbatas, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya penegakan hukum belum diimbangi dengan kebijakan pendukung yang memadai.

Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui dengan adanya penyempurnaan judul Rancangan Peraturan Daerah yang lebih luas tidak hanya fokus pada masalah penyimpangan seksual, namun harus juga memperhatikan implikasi dampak dari adanya perilaku tersebut terhadap kesehatan masyarakat dan ketahanan keluarga.

2. Namun, Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang meliputi tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual yang berisiko dan penyimpangan Seksual atau pencegahan dan penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) seyogyanya harus segera disusun mengingat berdasarkan UUD 1945 dalam pasal 28 J ayat 1 disebutkan bahwa hak azasi setiap orang dibatasi oleh hak orang lain dan norma moral, keamanan, serta ketertiban umum. Di sinilah aspek “nilai” muncul, jika suatu perilaku dianggap bertentangan dengan moral dan ketertiban umum menurut hukum dan budaya Indonesia, maka ia melanggar nilai yang dilindungi UUD 1945. Jadi bukan istilah “penyimpangan seksualnya” yang dilanggar, tapi jika perilaku itu melanggar hak orang lain, moral publik, atau mengancam keamanan, maka ia bertentangan dengan nilai-nilai yang diamanatkan UUD 1945.

Fraksi PKS DPRD Kota Bandung berharap, di akhir pembahasannya nanti Peraturan Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga kota sehingga tercipta Kota Bandung yang mengedepankan keserasian antara Ketertiban, Ketentraman dan Kesejahteraan menuju Bandung Utama. Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis sesuai dengan harapan kita bersama.***

Tags: dprddprd Kota BandungFraksi Partai Keadilan Sejahterafraksi PKSPKSraperda
SendShare198Tweet124
Previous Post

Berikut Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Next Post

Rapat Paripurna Umumkan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan di Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS

RelatedPosts

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah
Regional

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah

25 Juli 2026
Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung
Regional

Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung

20 Juli 2026
Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung
Regional

Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung

19 Juli 2026
Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik
Regional

Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik

18 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat
Regional

Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat

17 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Regional

Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah

15 Juli 2026
Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Regional

Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

9 Juli 2026
Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga
Regional

Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga

8 Juli 2026
Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan
Regional

Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan

4 Juli 2026
Next Post
Rapat Paripurna Umumkan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan di Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS

Rapat Paripurna Umumkan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan di Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS

Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Sektor Pariwisata yang Telah Berkontribusi Terhadap Pendapatan Daerah

Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Sektor Pariwisata yang Telah Berkontribusi Terhadap Pendapatan Daerah

Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, Kota Bandung Targetkan Juara Umum

Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, Kota Bandung Targetkan Juara Umum

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.