Bandung,bewarajabar.com — Polsek Antapani bersama Kecamatan Antapani dan UPT Puskesmas Antapani melaksanakan giat patroli mobile dan himbauan pada hari Selasa, 28 April 2020 pukul 09.00 wib
Giat dimulai dengan apel dipimpin oleh Kapolsek Antapani AKP Saepudin diikuti sebanyak 50 personil gabungan. Himbauan yang disampaikan mengenai Peraturan Wali Kota Bandung no. 14 tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB. Selain itu juga petugas memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar aturan dalam pelaksanaan PSBB
Dengan adanya giat tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih tertib untuk mematuhi aturan yang berlaku dan melaksanakan himbauan dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19. (Q’ Bull)**
















