Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Fasilitas Pasien Bpjs

Husss…!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs Di Denda?

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Fasilitas Pasien Bpjs, Info Bpjs, Pembayaran Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Denda Iuran Bpjs Kesehatan Pelayanan Rawat Inap – Masyarakat Indonesia ketika ini harusnya gembira punya aktivitas Bpjs Kesehatan, kenapa di bilang bangga? alasannya dinegara lain yang sama menganut sistem demokrasi tidak ada yang mempunyai aktivitas bahu-membahu menyerupai ini, yang sehat membatu yang sakit supaya bisa mendapat kemudahan pelayanan kesehatan ketika tidak bisa untuk membayar, apa nggak andal tuh… soal dana iuran nanti korupsi oleh pejabat Bpjs itu bukan uruan kita, tapi itu urusan ia dengan Tuhan-nya.

Hebatnya lagi tidak ada pemaksaan untuk masuk menjadi penerima Bpjs Kesehatan sehingga tidak mendapat hukuman denda, namun bila anda ingin mendapat layanan kesehatan (pengobatan dan rawat inap ketika sakit) dengan talangan dana dari Bpjs Kesehatan, maka harus masuk menjadi penerima juga dan memabyar iuran bulanan sesuai kelas yang anda pilih.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Lalu bila suatu ketika masuk menjdi penerima kemudian keluar lagi apakah ada hukuman dan denda? tidak juga itu terserah anda lantaran untuk ketika ini belum ada undang undang yang mengatur bahwa masyarakat wajib / mutlak manjadi penerima bila tidak akan didenda ini untuk penerima berdikari lho dan beda dengan Bpjs Ketenagakerjaan. Kalau Bpjs Ketenagakerjaan Perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya.

Tidak Ada Denda Iuran Bpjs Kesehatan Yang Ada Denda Pelayanan Biaya Rawat Inap

Nah bila suatu ketika anda butuh mendapat layanan kesehatan dengan dana Bpjs Kasehatan lagi, maka wajib membayar iuran yang belum terbayar dan  jika kebetulan anda ketika ini dirawat dirumah sakit kemudian ingin pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan maka harus bayar 2,5% dari total biaya diagnosis final pelayanan kesehatan sisanya dibayar oleh Bpjs Kesehatan, sebagaimana kami kutib dari situs resmi Bpjs-kesehatan.go.id bahwa;

Kini apabila penerima JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk penerima atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran sekarang menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan. Oleh jadinya bagi penerima atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan tidak boleh sementara.

Namun, bila dalam rentang waktu 45 hari sesudah status kepesertaan kembali aktif dan penerima membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, penerima atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis final pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak.

Rumusnya: 2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = Denda pelayanan, atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta. Jumlah bulan tertunggak yang dipakai sebagai teladan denda yaitu maksimal 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku semenjak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan banyak sekali pihak.

Penjaminan akan aktif kembali sesudah penerima atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, penerima bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Baca Juga: Ini Dia Tujuan Iuran Bpjs Kesehatan 1 Akun Untuk Seluruh Keluarga

Tujuan Berlakunya Aturan Denda Perawatan

Aturan denda pelayanan sebagaimana amanat Perpres No.19 Tahun 2016 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran penerima terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan aktivitas JKN-KIS selama ini ada penerima yang sudah memakai manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran.

Kemudian, adanya rentang waktu 45 hari semenjak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong penerima supaya rutin bayar iuran. Kondisinya ketika ini ada penerima JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, penerima yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran.

Reverensi: 
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2016/402/1-VA-Untuk-Pembayaran-Seluruh-Anggota-Keluarga

Tags: BPJSBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
SendShare196Tweet123
Previous Post

Husss…!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs Di Denda?

Next Post

Husss…!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs Di Denda?

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI
Regional

Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI

12 September 2024
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Aturan JHT (kabartegal.pikiranrakyat)
Berita Terkini

Lebih dari 138 Ribu Orang Tandatangani Petisi Terkait Aturan JHT yang Baru

13 Februari 2022
Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Next Post

Ini Beliau Tujuan Iuran Bpjs Kesehatan 1 Akun Untuk Seluruh Keluarga

Ini Beliau Tujuan Iuran Bpjs Kesehatan 1 Akun Untuk Seluruh Keluarga

Ini Beliau Tujuan Iuran Bpjs Kesehatan 1 Akun Untuk Seluruh Keluarga

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.