Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Jangan Sampai Tertukar, Ini Bedanya Layanan 112 dan LAPOR!

ocha by ocha
18 Januari 2022
in Regional
0
Jangan Sampai Tertukar, Ini Bedanya Layanan 112 dan LAPOR!
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BewaraJabar — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki sejumlah layanan aduan bagi masyarakat. Di antaranya 112 dan LAPOR! Sebelum melapor lewat platform tersebut, yuk pahami dulu perbedaannya!

Dalam acara Bandung Menjawab di Taman Alun-alun Bandung, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menjelaskan 112 dan LAPOR! merupakan dua platform aduan untuk masalah yang berbeda.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

“112 untuk laporan terkait kegawat daruratan. Sedangkan LAPOR! untuk pengaduan non-kegawat daruratan. Jadi kalau ada jalan berlubang, misalnya, itu lapornya jangan ke 112, tapi ke aplikasi LAPOR!,” terang Yayan, Senin 18 Januari 2022.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, layanan kegawat daruratan 112 telah melayani 599 panggilan. Presentase aduannya pun terdistribusi untuk beberapa OPD terkait.

Sekitar 20 persen aduan ke 112 terkait kecelakaan, terkait kesehatan (16 persen), kebakaran (13 persen), bencana alam (5 persen), keamanan dan ketertiban (5 persen), kriminalitas (1 persen), dan ada kegawat daruratan lainnya (1 persen).

Adapun instansi terkait yang menangani aduan 112 antara lain: PLN (19 persen), Dinas Kesehatan (18 persen), Diskar PB (17 persen), Kepolisian (15 persen), PMI (11 persen), DPU (5 persen).

Sisanya, DPKP3 (4 persen), untuk Kewilayahan Telkom, Satpol PP, dan APJATEL (2 persen), dan Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan PDAM (1 persen).

Sementara itu layanan aplikasi LAPOR! telah mencatatkan 90 persen keberhasilan menangani aduan.

Angka 90 persen keberhasilan ini merupakan 505 dari 564 laporan yang berhasil ditindaklanjuti. Ada pula 59 atau 10 persen laporan yang belum ditindaklanjuti.

Adapun mengenai laporan yang belum ditindaklanjuti, hal tersebut dikarenakan perubahan personel di OPD terkait, sehingga masih banyak administrator baru yang sedang dalam tahap penyesuaian dengan fitur tersebut.

“Tiap seminggu, kita laporkan ke pimpinan (hasil dari aplikasi LAPOR!). Nantinya akan terlihat: ini OPD yang melakukan tindak lanjut, ini yang tidak. Jadi ini bisa menjadi indikator. Karena laporan ini wajib ditindaklanjuti maksimal 5 hari,” ujar Yayan.

Ia juga berharap masyarakat Kota Bandung supaya tak ragu memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung ini.

“Dalam pelaksanaannya, kekurangan dari kami pasti ada. Namun kami bekerja keras dan terus berupaya untuk mengawal ini (aduan masyarakat),” ucapnya.

Tags: LAPOR!layanan 112perbedaan 112 dan lapor
SendShare197Tweet123
Previous Post

Para Siswa di SD Cendekia Muda Divaksin Oleh ‘Ratu dan Raja’

Next Post

Arteria Dahlan Protes Terkait Kepala Kejaksaan Tinggi yang Menggunakan Bahasa Sunda: Ganti Pak Itu

RelatedPosts

Layanan 112 Terus Pertahankan 'Respond Time' Penanganan Aduan Masyarakat
Regional

Layanan 112 Terus Pertahankan ‘Respond Time’ Penanganan Aduan Masyarakat

13 Mei 2022
Penting! Masyarakat Harus Paham dengan Layanan Kegawatdaruratan 112
Regional

Penting! Masyarakat Harus Paham dengan Layanan Kegawatdaruratan 112

10 Februari 2022
Next Post
Areteria Dahlan/Instagrasekitarbandung.com

Arteria Dahlan Protes Terkait Kepala Kejaksaan Tinggi yang Menggunakan Bahasa Sunda: Ganti Pak Itu

Guna Mengurangi Keresahan Masyarakat Terkait Harga yang Melambung, Pemkot Bandung Luncurkan 30 ATM Beras

Guna Mengurangi Keresahan Masyarakat Terkait Harga yang Melambung, Pemkot Bandung Luncurkan 30 ATM Beras

Tunaikan Janji Kampanye Oded-Yana, Pemkot Bandung Gelar Konsultasi RKPD

Tunaikan Janji Kampanye Oded-Yana, Pemkot Bandung Gelar Konsultasi RKPD

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.