Subang,bewarajabar.com- Kamis tanggal 14 Nopember 2019 Pukul 00.15 WIB, kembali telah terjadi Laka Lantas di Tol Cipali KM 117.800. Kabupaten Subang.
Kecelakaan maut yang merengut nyawa penumpang ini, mendapat perhatian khusus dari Direktur Operasional Jasa Raharja Pusat, Amos Sampetoding dan Dir Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto juga ikut turun ke lokasi laka maut di Tol Cipali.

Informasi yang diterima bewarajabar.com dari Humas Jasa Raharja Cabang Utama Jabar, Kendaraan Bus PO Sinar Jaya No. Pol.: B-7949-IS dikemudikan Sanudin bin Roibun, datang dari arah Cikopo/Barat menuju arah Palimanan/Timur (jalur A) oleng kanan, melewati parit pemisah jalur masuk ke jalur arah berlawanan (jalur B), bertabrakan dengan Kendaraan Bus PO Arimbi Jaya Agung, No. Pol. : B-7168-CGA dikemudikan Rohman yang datang dari arah berlawanan.
Kedua Kendaraan Bus rusak, pengemudi Bus PO Sinar Jaya luka berat, 7 orang penumpang Kend. Bus PO Arimbi meninggal dunia dan 26 orang penumpang Bus PO Arimbi luka luka.
Korban dibawa ke RSUD Ciereng Subang.
Eri Martajaya selaku Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin, atas kejadian tersebut. Eri menyatakan bahwa “korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,-“, paparnya.
Untuk seluruh korban luka-luka, kata Eri, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000,- dan biaya Ambulance maksimum sebesar Rp 500.000,- terhadap masing-masing korban luka.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan, langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Subang untuk mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Ciereng Subang bagi korban luka-luka.
Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban. “Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan Kepolisian, Dukcapil, BPJS dan Rumah Sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan” ungkap Eri.
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi
Humas Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Jl.Soekarno-Hatta No.689 A Bandung 40286. Telepon : (022) 7312476 Fax : (022) 7312480
Website : www.jasaraharja.co.id
Email : bandung@jasaraharja.co.id
(Bully Tarongkeng)




















