Minggu, 3 Desember 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Jelang Ramadhan Hingga Idul Fitri, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

by Admin 001
30 Maret 2022
in Regional
0
Jelang Ramadhan Hingga Idul Fitri, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

Bewarajabar | Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Hal itu sesuai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nomor :TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H. Selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Dari aturan tersebut maka:

1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.

2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Bewarajabar | Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Hal itu sesuai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nomor :TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H. Selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Dari aturan tersebut maka:

1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.

2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Bewarajabar | Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Hal itu sesuai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nomor :TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H. Selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Dari aturan tersebut maka:

1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.

2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Bewarajabar | Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Hal itu sesuai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nomor :TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H. Selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Dari aturan tersebut maka:

1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.

2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Tags: hari raya idul fitri 1443HPEMKOT BANDUNGRamadanTempat HiburanTempat Hiburan Dilarang Beroperasi
SendShareTweetShare
Previous Post

Harga Minyak Goreng Curah Naik, Pemkot Bandung Bakal Temui Distributor

Next Post

Lewat ‘Bandung Tanginas’ Kota Bandung Raih Juara 1 Kota Inovasi Terbaik

Admin 001

Admin 001

RelatedPosts

Inflasi Kota Bandung Terkendali, Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bisa Ditekan
Regional

Inflasi Kota Bandung Terkendali, Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bisa Ditekan

1 Desember 2023
DPRD-Pemkot Bandung Sepakati KUA-PPAS APBD 2024
Regional

DPRD-Pemkot Bandung Sepakati KUA-PPAS APBD 2024

11 Agustus 2023 - Updated on 12 Agustus 2023
TPA Sarimukti Dibatasi, Pemkot Bandung Perbanyak KBS dan TPST
Regional

TPA Sarimukti Dibatasi, Pemkot Bandung Perbanyak KBS dan TPST

7 Agustus 2023
OTW Bandung Teduh, Pemkot Taman 100 Pohon Pule Sepanjang Jalan Sudirman
Regional

OTW Bandung Teduh, Pemkot Taman 100 Pohon Pule Sepanjang Jalan Sudirman

3 Agustus 2023
BKPSDM Pastikan Selalu Pantau Kompetensi Setiap ASN Kota Bandung
Regional

BKPSDM Pastikan Selalu Pantau Kompetensi Setiap ASN Kota Bandung

2 Agustus 2023
Bandung Kota Ramah Anak: Permudah Pembuatan Akte Hingga Rp120 Miliar untuk Siswa RMP
Regional

Bandung Kota Ramah Anak: Permudah Pembuatan Akte Hingga Rp120 Miliar untuk Siswa RMP

24 Juli 2023
Next Post
Lewat 'Bandung Tanginas' Kota Bandung Raih Juara 1 Kota Inovasi Terbaik

Lewat 'Bandung Tanginas' Kota Bandung Raih Juara 1 Kota Inovasi Terbaik

Berikut 5 Keutamaan Bulan Ramadan yang Perlu Diketahui

Berikut 5 Keutamaan Bulan Ramadan yang Perlu Diketahui

Comment

Sambang Kamtibmas Ke Pasar Tradisional, Patroli Polsek Mandirancan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Petugas Parkir
TNI - Polri

Sambang Kamtibmas Ke Pasar Tradisional, Patroli Polsek Mandirancan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Petugas Parkir

by Admin 001
1 Desember 2023
0

Kuningan, Bewara Jabar - Demi terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek mandirancan Polres Kuningan, Polsek Mandirancan melakukan...

Read more
Membuka Babak Final Four LIVOLI Divisi Utama 2023, BIN Pasundan Kalahkan Indomaret

Membuka Babak Final Four LIVOLI Divisi Utama 2023, BIN Pasundan Kalahkan Indomaret

1 Desember 2023
HUT ke-24, DPW Kota Bandung Santuni Pelajar, Gober, Hingga Pengangkut Sampah

HUT ke-24, DPW Kota Bandung Santuni Pelajar, Gober, Hingga Pengangkut Sampah

1 Desember 2023
Inflasi Kota Bandung Terkendali, Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bisa Ditekan

Inflasi Kota Bandung Terkendali, Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bisa Ditekan

1 Desember 2023
Final Match FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023™  Germany vs France, Live Exclusive di Indosiar, SCTV dan Vidio

Final Match FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023™ Germany vs France, Live Exclusive di Indosiar, SCTV dan Vidio

1 Desember 2023
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sambang Kamtibmas Ke Pasar Tradisional, Patroli Polsek Mandirancan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Petugas Parkir

Sambang Kamtibmas Ke Pasar Tradisional, Patroli Polsek Mandirancan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Petugas Parkir

1 Desember 2023
Membuka Babak Final Four LIVOLI Divisi Utama 2023, BIN Pasundan Kalahkan Indomaret

Membuka Babak Final Four LIVOLI Divisi Utama 2023, BIN Pasundan Kalahkan Indomaret

1 Desember 2023
HUT ke-24, DPW Kota Bandung Santuni Pelajar, Gober, Hingga Pengangkut Sampah

HUT ke-24, DPW Kota Bandung Santuni Pelajar, Gober, Hingga Pengangkut Sampah

1 Desember 2023
Inflasi Kota Bandung Terkendali, Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bisa Ditekan

Inflasi Kota Bandung Terkendali, Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bisa Ditekan

1 Desember 2023
Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved