Bandung, bewarajabar.com — Jum’at, 01 Mei 2020 pukul 12.30 Wib Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Apong Wasrun bersama Pawas , Bhabinkamtibmas Kel Jamika dan anggota Sabhara melaksanakan himbauan.
Himbauan terkait Perwal 16 tahun 2020 dan Sosialisasi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) kepada Pedagang / Pelaku Usaha, selain Sembako di Wilayah Kelurahan Jamika Bandung.
Dalam menekan penyebaran Covid-19, Kapolsek menghimbau kepada para pelaku usaha non sembako, untuk mematuhi kebijakan pemerintah, terkait pelaksanaan PSBB sesuai dengan Perwal 16 Th. 2020. (Q’ Bull)**





















