Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Kenapa Pasien Disuruh Pulang Lebih Cepat? Apakah Alasannya Pasien Bpjs?

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs, Opini Publik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pengalaman  ketika menunggu pasien perserta JKN KIS Bpjs Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Bandung, Kakek dan Nenek aku bila mengalami sakit serius rujukan-nya niscaya di RS ini. Selama ini aku perhatikan lamanya rawat inap tidak lebih dari 1 minggu, dan kadang 5 hari sudah disuruh pulang, dalam hati bertanya tanya apakah alasannya pasien Bpjs Kesehatan sehingga waktunya di batasi? dan aku tanyakan kepada pasien yang lain sama menyerupai itu.

Memang kalau aku perhatikan RSUD ini selalu penuh pasien, sehingga kadang harus naik/turun kelas rawat inap bila ingin sanggup ruangan perawatan, contohnya Bpjs kelas II alasannya ruangan penuh jadi dipindah ke kelas III, atau begitu sebaliknya.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Setiap pagi pasien akan di kontrol oleh dokter andal yang menangani, kemudian dokter akan menunjukkan keputusan pasien ini sanggup pulang hari ini atau besok bahakan mungkin lusa alasannya besok hari minggu. Jika disuruh pulang akan di bekali obat sebagai rawat lanjutan (rawat jalan) sesudah 3 hari pasien suruh kontrol lagi.

Walaupun pasien masih mengerang kesakitan, hari itu tetap pulang? dalam hatiku mulai berprasangka jelek “Apa alasannya pasien Bpjs Kesehatan, sehingga dibatasi. Bukankah peraturan Bpjs sendiri bahwa penerima JKN KIS Bpjs Kesehatan ditanggung sepenuhnya biaya perawatan dan biaya ruangan RS. “hmm.. mungkin RS punya hukum sendiri, tak tahulah itu urusan mereka…”

Mengenai duduk masalah Pasien Bpjs disuruh pulang lebih cepat ini aku mendapat pencerahan dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri, sebagaimana aku kutip dari situs resmi Bpjs Ksehata. Disana mengambarkan dengan terang bahwa…..

pemulangan lebih cepat semata-mata didasari oleh pertimbangan medis dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan statusnya sebagai pasien JKN-KIS. Menurut keterangan dokter, jangankan pasien JKN-KIS, pasien umum, bila sudah waktunya pulang, kendati membayar, tetap akan disarankan untuk mengakhiri masa rawat inap.

Jika sudah pulih, berlama-lama di RS malah mengakibatkan pasien beresiko tinggi tertular nanah nosokomial (tertular penyakit di RS) yang lebih besar. Oleh alasannya itu, setiap dokter pastinya sudah memperhitungkan berapa usang sebaiknya pasien dirawat inap di RS menurut clinical pathway untuk masing-masing duduk masalah kesehatan. 
Bila dirawat berminggu-minggu di RS, sanggup jadi terkena nanah penyakit lainnya. Karena intinya RS bukanlah daerah yang kondusif dari penularan infeksi. Pemulangan pasien rawat inap lebih cepat sejatinya sudah menjadi hal yang lumrah dalam dunia medis di sejumlah negara maju. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat tren pemulangan lebih cepat sekarang terjadi di banyak negara maju. 
Selain mengurangi resiko pasien tertular penyakit di RS, pemulangan lebih awal juga sanggup lebih menghemat biaya dari pasien yang bersangkutan. Menjalani rawat inap berlama-lama selain tidak perlu, juga akan mengurangi kesempatan bagi pasien lain yang membutuhkan kamar rawat inap tersebut untuk menjalani pengobatan. 
Oleh alasannya itu, sanggup dikatakan pasien yang bahagia berlama-lama menjalani rawat inap yang tidak perlu ialah pasien yang egois. Dari segi pembiayaan, berkali-kali pula BPJS Kesehatan sudah menyosialisasikan bahwa sudah tidak ada lagi istilah plafon pembayaran. Kalau ada RS menyuruh pasien JKN-KIS pulang alasannya alasan plafonnya sudah habis, berarti rumah sakit itu belum paham soal sistem pembayaran INA-CBG (Indonesian Case Based Groups). 
INA-CBG merupakan sistem pembayaran tarif rumah sakit untuk suatu masalah penyakit. Tidak ada lagi batasan plafon, yang ada ialah mekanisme pelayanan pasien menurut penyakit yang diderita. Dengan demikian, INA-CBG menurut sistem masalah (case-based), yaitu pengobatan dinilai per masalah dan sudah dihitung berapa kira-kira yang dihabiskan pasien untuk berobat hingga sembuh. 
Sehingga seharusnya tidak ada pasien dipulangkan alasannya plafon habis. Dalam INA-CBG paket pembayaran sudah termasuk konsultasi dokter, investigasi penunjang (laboratorium, rontgen, dan lainnya), obat menurut Formularium Nasional (Fornas), materi alat medis habis pakai, fasilitas atau kamar perawatan, hingga biaya lain yang bekerjasama dengan pelayanan kesehatan. 
Semua komponen biaya tersebut tidak dibebankan pada pasien JKN-KIS. Kaprikornus apakah ada limit dalam pelayanan BPJS Kesehatan di RS? Jawaban tepatnya adalah, berapapun biaya pengobatan pasien yang bersangkutan sanggup ditanggung BPJS Kesehatan sesuai tarif INA-CBG. Pasien dilarang ditarik biaya pelengkap bila sudah menjalani mekanisme dan sesuai hak kelas. 

Baca juga : Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga di tanggung Bpjs Kesehatan lho…!!

Mau pasien harus menjalani operasi berbiaya tinggi atau menjalani proses basuh darah seumur hidup, semuanya sanggup di-cover oleh BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan ketentuan. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada RS di Indonesia yang belum paham benar soal INA-CBG, karena sistem ini tergolong baru. 
Bila terjadi hal menyerupai ini, pasien yang menemui kejanggalan atau keluhan soal pelayanan, sanggup menghubungi Duta BPJS Kesehatan di BPJS Center faskes daerah dirawat atau sanggup melapor melalui banyak sekali jalan masuk komunikasi yang tersedia, contohnya BPJS Kesehatan Care Center di 1-500400 atau juga sanggup mengunjungi situs BPJS Kesehatan.
Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861
Tags: BPJSBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
SendShare198Tweet124
Previous Post

Kenapa Pasien Disuruh Pulang Lebih Cepat? Apakah Alasannya Pasien Bpjs?

Next Post

Kenapa Pasien Disuruh Pulang Lebih Cepat? Apakah Alasannya Pasien Bpjs?

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI
Regional

Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI

12 September 2024
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Aturan JHT (kabartegal.pikiranrakyat)
Berita Terkini

Lebih dari 138 Ribu Orang Tandatangani Petisi Terkait Aturan JHT yang Baru

13 Februari 2022
Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Next Post

Sekarang Anda Sanggup Membayar Iuran Bpjs Kesehatan Di Agen46 Bni Terdekat

Sekarang Anda Sanggup Membayar Iuran Bpjs Kesehatan Di Agen46 Bni Terdekat

Sekarang Anda Sanggup Membayar Iuran Bpjs Kesehatan Di Agen46 Bni Terdekat

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.