Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Pembayaran Bpjs

Ketentuan Jumlah Iuran Bpjs Kesehatan Sesuai Kelas & Profesinya

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Pembayaran Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pembayaran Iuran Bpjs – Berapa besarnya iuran Bpjs Kesehatan berdasarkan profesi dan kelas yang dipilih? – Saat anda mendaftar Bpjs Kesehatan Untuk peserta bukan akseptor upah tentunya anda sudah memilih kelas yang akan dipilih, tingkatan kelas Bpjs Kesehatan memilih pula besarnya jumlah iuran Bpjs Kesehatan. Bagi anda peserta yang masuk kategori PBI pastinya pemerintah yang akan membayar, jadi tidak perlu memikirkan besarnya iuran yang harus anda bayar.

Untuk anda pekerja akseptor upah yang bekerja di forum pemerintahan iuran Bpjs akan dibagi 2 bab yaitu dibayar oleh pemerintah dan sisanya dibayar sendiri. Untuk lebih jelasnya berapa persen silakan anda baca selengkapnya dibawah ini…

REKOMENDASI

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

13 Januari 2009
Ketentuan Jumlah Iuran Bpjs Kesehatan Sesuai Kelas & Profesinya

Ketentuan Iuran Bpjs Kesehatan

  1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga pemanis Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari honor atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja akseptor upah.
  5. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) honor pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja akseptor upah (seperti saudara kandung/ipar, ajun rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan akseptor upah serta iuran peserta bukan pekerja ialah sebesar:

  • Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan perawatan Kelas I.
Baca juga: Masalah Kelebihan Dan Kegagalan Bayar Iuran Bpjs Di ATM
Untuk semua kategori diatas pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan, kalau lewat dari tanggal 10 maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah iuran anda. Untuk hukuman keterlambatan ini dapat anda baca selengkapnya di sini Akibat Terlambat Membayar Bpjs. Begitulah gosip lengkap mengenai ketentuan besarnya jumlah iuran Bpjs Kesehatan sesuai profesi dan kelas-nya.
SendShare196Tweet123
Previous Post

Nih…!!! Ibu Yang Kb Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan Kok, Hening Saja…

Next Post

Ketentuan Jumlah Iuran Bpjs Kesehatan Sesuai Kelas & Profesinya

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Tenang...!!! Ibu Hamil Sampai Melahirkan Juga Di Tanggung Bpjs Lho...

Tenang...!!! Ibu Hamil Sampai Melahirkan Juga Di Tanggung Bpjs Lho...

Tenang...!!! Ibu Hamil Sampai Melahirkan Juga Di Tanggung Bpjs Lho...

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.