Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Tenang…!!! Ibu Hamil Sampai Melahirkan Juga Di Tanggung Bpjs Lho…

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah Ibu Hamil Sampai melahirkan Juga di tanggung Bpjs Kesehatan? – Bagaimana Mekanisme/Prosedur Pelayanan Ibu Hamil Hingga Melahirkan? – Walaupun pelayanan kurang maksimal, namun Bpjs Kesehatan tetap berkomitmen menanggung biaya pengobatan dan perawatan untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan (JKN -KIS) sesuai batas maksimal yang ditentuakan dalam ketentuan INA-CBGs. Hal ini termasuk untuk ibu hamil hingga melahirkan, yang dimulai semenjak investigasi trisemester 1 hingga trisemer 3, namun kalau investigasi lebih dari 4 kali maka selebihnya dibayar sendiri, pada faskes yang telah mereka pilih, sebagaimana yang kami kutip dalam media internal Bpjs Kesehatan.

Prosedur layanan persalinan Pasien Bpjs Kesehatan

Ibu hamil (bumil) penerima JKN-KIS mendapat manfaat memeriksakan kehamilannya di akomodasi kesehatan (Faskes) tingkat I ibarat Puskesmas, klinik, dokter praktik sanggup bangun diatas kaki sendiri yang mempunyai sarana dan prasarana persalinan atau di bidan yang sudah masuk dalam jejaring JKN-KIS. Pemeriksaan selama masa kehamilan dan masa nifas atau pascamelahirkan sangatlah penting untuk menjaga kesehatan itu dan janinnya.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Dengan memantau kesehatan kehamilan dibutuhkan sanggup mencegah risiko maut bayi dan maut ibu melahirkan. BPJS Kesehatan menanggung investigasi kehamilan sebelum melahirkan atau antenatal care (ANC), yaitu pada;

  • Trimester 1, dilakukan 1 kali ketika usia kehamilan 1-12 minggu. 
  • Trimester 2, dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 13-28 minggu, dan 
  • Trimester 3, dilakukan 2 kali dimasa usia kehamilan 29-40 minggu.

Pada setiap investigasi ANC, bidan akan memberi jadwal investigasi berikutnya. Jika penerima ingin memeriksakan kehamilannya lebih dari empat kali, maka selebihnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan alias bayar dari kantong sendiri. Jika kondisi kehamilan tidak ada kelainan maka persalinan ditangani oleh Puskesmas atau Faskes Tingkat I yang mempunyai sarana dan prasarana bersalin atau pada bidan jejaring JKN-KIS.

Bagaimana Jika Ada Kelainan Pada Bayi?

Jika ada kelainan pada kehamilan atau ada penyulit, dan kondisi yang berisiko tinggi, maka bumil akan dirujuk ke rumah sakit. BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya persalinan di rumah sakit tersebut baik persalinan normal atau pun harus melalui operasi caesar. Jika kehamilan ada kelainan secara indikasi medis, maka dokter atau bidan akan merujuk ke akomodasi kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit.

Indikasi medis itu antara lain alasannya ialah posisi bayi sungsang, ari-ari atau placenta menutupi jalan lahir baik sebagian maupun seluruhnya, bayi dalam kandungan berat badannya di atas 4,5 kilogram
menjelang asumsi hari lahir. Selain itu, bumil mengalami pendarahan terlalu banyakyang mengancam keselamatan ibu dan bayi yang dikandungnya.

Bayi dalam kandungan mengalami fetal stress yaitu kelainan alasannya ialah stress, kondisi ini diketahui dari denyut jantung bayi yang melemah. Atau, ketika akan melahirkan ibu mengalami kontraksi yang melemah dan terus semakin lemah, dan sanggup berhenti. Kondisi lainnya yang perlu segera ditangani oleh rumah sakit ialah usia kandungan sudah melewati hari asumsi lahir dan sudah terjadi pengapuran pada placenta.

Air ketubaan sudah habis tetapi belum ada kontraksi. Placenta atau ari-ari terlepas lebih dahulu, tali placenta melilit tubuh bayi yang terlalu banyak dan erat. Bayi dalam kandungan kembar lebih dari dua, dan jarak operasi caesar terlalu bersahabat dengan persalinan sebelumnya.

Baca Juga: Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Baru Lahir

Di sejumlah tempat masih terdapat Puskesmas yang tidak mempunyai sarana dan prasarana untuk persalinan normal dan tidak mempunyai jejaring bidan. Dalam kondisi ibarat ini, bumil penerima JKN-KIS sanggup dirujuk ke rumah sakit tanpa melihat ada kelainan atau pun tidak pada kehamilannya.

Ketentuan Perawatan Pasca Melahirkan

Pasca persalinan atau pada masa nifas, penerima JKN-KIS mendapat hak investigasi postnatal care (PNC) yaitu investigasi kesehatan sehabis melahirkan sebanyak tiga kali.

PNC pertama (nifas 1) dilakukan pada nol hari hingga tujuh hari sehabis melahirkan, PNC kedua (nifas 2) dilakukan pada 8 hingga 28 hari sehabis melahirkan, dan PNC ketiga (nifas 3) dilakukan pada 29 hingga 42 hari sehabis melahirkan.

Begitulah mekanisme atau mekanisme pelayanan Bpjs Kesehatan untuk ibu hamil semenjak trisemeter pertama hingga trisemester ke tiga. Dengan adanya info ini dibutuhkan bagi perempuan yang baru

Tags: BPJSBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
SendShare197Tweet123
Previous Post

Tenang…!!! Ibu Hamil Sampai Melahirkan Juga Di Tanggung Bpjs Lho…

Next Post

Tenang…!!! Ibu Hamil Sampai Melahirkan Juga Di Tanggung Bpjs Lho…

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI
Regional

Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI

12 September 2024
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Aturan JHT (kabartegal.pikiranrakyat)
Berita Terkini

Lebih dari 138 Ribu Orang Tandatangani Petisi Terkait Aturan JHT yang Baru

13 Februari 2022
Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Next Post

5 Manfaat Bpjs Kesehatan Sehabis Tarif Di Naikan Pada 2016

5 Manfaat Bpjs Kesehatan Sehabis Tarif Di Naikan Pada 2016

5 Manfaat Bpjs Kesehatan Sehabis Tarif Di Naikan Pada 2016

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Komisi V DPRD Jabar mendukung PWI Jabar merebut juara umum Porwanas 2027 di Lampung serta memperkuat kolaborasi diskusi publik.

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.