Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ketentuan Umum Bpjs kesehatan No. 6 tahun 2016 Tentang “Perubahan Status Kepesertaan Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Dalam peraturan terbaru ini membahas tetang ketentuan dan aturan bagi penerima berdikari yang biayan iuran berasal dari kantong sendiri, lalu ia ingin merubah statusnya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (BPI) ataupun ke Pekerja Penerima Upah. Peraturan ini jarang sekali disosialisaasikan sehingga beruntung jikalau anda sanggup membaca ini…

Bab I – Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
  1. Jaminan Kesehatan yakni jaminan berupa kontribusi kesehatan biar penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan kontribusi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan yakni tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan.
  3. Peserta yakni setiap orang, termasuk orang aneh yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  4. Iuran Jaminan Kesehatan yakni sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk aktivitas Jaminan Kesehatan.
  5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI Jaminan Kesehatan yakni fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai penerima aktivitas Jaminan Kesehatan.
  6. Status Kepesertaan yakni pembagian kepesertaan dalam aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional yang mencakup Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta Pekeija Penerima Upah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, Peserta Bukan Pekerja dan Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Bab II – Perubahan Kepesertaan

Pasal 2
(1) Perubahan kepesertaan sanggup dilakukan pada seluruh status kepesertaan.
(2) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan Peserta dan menjamin keberianjutan kepesertaan.
(3) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara sendiri-sendiri atau berkelompok.
Pasal 3
(1) Perubahan kepesertaan dari satu kepesertaan ke kepesertaan yang lain dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam (1) satu bulan.
(2) Aktivasi kepesertaan pada status kepesertaan baru, dimulai pada awal bulan berikutnya.
Pasal 4
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja sanggup berubah status kepesertaan menjadi Peserta:
a. PBI;
b. Pekerja Penerima Upah; 
c. Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs

Penjabaran dari pasal 4 ini silahkan baca pada halaman berikutnya, tetaplah bersama kami untuk mendapat informasi seputar Bpjs Kesehatan dan Bpjs Ketenagakerjaan terbaru.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Ketentuan Umum Bpjs kesehatan No. 6 tahun 2016 Tentang “Perubahan Status Kepesertaan Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Dalam peraturan terbaru ini membahas tetang ketentuan dan aturan bagi penerima berdikari yang biayan iuran berasal dari kantong sendiri, lalu ia ingin merubah statusnya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (BPI) ataupun ke Pekerja Penerima Upah. Peraturan ini jarang sekali disosialisaasikan sehingga beruntung jikalau anda sanggup membaca ini…

Bab I – Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
  1. Jaminan Kesehatan yakni jaminan berupa kontribusi kesehatan biar penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan kontribusi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan yakni tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan.
  3. Peserta yakni setiap orang, termasuk orang aneh yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  4. Iuran Jaminan Kesehatan yakni sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk aktivitas Jaminan Kesehatan.
  5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI Jaminan Kesehatan yakni fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai penerima aktivitas Jaminan Kesehatan.
  6. Status Kepesertaan yakni pembagian kepesertaan dalam aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional yang mencakup Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta Pekeija Penerima Upah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, Peserta Bukan Pekerja dan Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Bab II – Perubahan Kepesertaan

Pasal 2
(1) Perubahan kepesertaan sanggup dilakukan pada seluruh status kepesertaan.
(2) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan Peserta dan menjamin keberianjutan kepesertaan.
(3) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara sendiri-sendiri atau berkelompok.
Pasal 3
(1) Perubahan kepesertaan dari satu kepesertaan ke kepesertaan yang lain dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam (1) satu bulan.
(2) Aktivasi kepesertaan pada status kepesertaan baru, dimulai pada awal bulan berikutnya.
Pasal 4
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja sanggup berubah status kepesertaan menjadi Peserta:
a. PBI;
b. Pekerja Penerima Upah; 
c. Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs

Penjabaran dari pasal 4 ini silahkan baca pada halaman berikutnya, tetaplah bersama kami untuk mendapat informasi seputar Bpjs Kesehatan dan Bpjs Ketenagakerjaan terbaru.
Tags: BPJSBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
SendShare196Tweet123
Previous Post

Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

Next Post

Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI
Regional

Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI

12 September 2024
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Aturan JHT (kabartegal.pikiranrakyat)
Berita Terkini

Lebih dari 138 Ribu Orang Tandatangani Petisi Terkait Aturan JHT yang Baru

13 Februari 2022
Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Next Post

Bagaimana Bila Data Profil Penerima Bpjstk Tidak Cocok Dengan Ktp

Bagaimana Bila Data Profil Penerima Bpjstk Tidak Cocok Dengan Ktp

Bagaimana Bila Data Profil Penerima Bpjstk Tidak Cocok Dengan Ktp

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.