Bandung, bewarajabar.com – Operasi Yustisi Penegakan Disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020, gabungan Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung, dalam rangka Pelaksanaan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tentang Penggunaan Masker, Senin, 02 November 2020 pukul 08.00. WIB. bertempat di Jl.Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.
Operasi Yustisi dilaksanakan menyasar di Jl.Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, kepada Pengendara dan pemakai jalan sampai ke rumah-rumah pemukiman penduduk. Dengan memakai pengeras suara, Kapolsek memberikan sosialisasi dan peringatan. Apabila ada yang melanggar tidak memakai masker diberi Teguran lisan, Teguran sosial dan Teguran tertulis catatan Kepolisian.
Petugas Pelaksana Ops Yustisi Gabungan Forkopincam dipimpin oleh Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, SPd, MH bersama personil TNI (Koramil), Forkom dan Linmas Kec.Kiaracondong dilaksanakan secara stasioner dan mobile.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin S.pd.,M.H menyampaikan, dengan dilaksanakannya operasi yustisi ini, walau masih ditemukan pelanggaran, berharap warga semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama 3M dan 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.*















