Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Mulai Dikenai Sanksi Denda

Admin 001 by Admin 001
11 November 2020
in Regional
0
Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Mulai Dikenai Sanksi Denda
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, bewarajabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Untuk pelanggar individu, sudah mulai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.

Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, dari sejumlah rangkaian penegakan disiplin, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan ini.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Minimalnya melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak) dan 1 T (tidak berkerumun). “Dari perubahan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperolehkan (memberi sanksi),” ujar Rasdian, Rabu (11 November 2020).

“Apalagi dengan kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan dengan sanksi lisan atau tulisan sepertinya dianggap sepele. Oleh karenanya kita tingkatkan ke sanksi admisnitrasi,” tambahnya.

Rasdian menyatakan, untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan tidak dikenai nominal maksimal. Namun pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp50.000.

“Sesuai kesepakatan sanksi administrasi maksimal Rp100.000. Kemarin kita sudah kumpulkan kasi trantib, sepakat Rp50.000 khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap Rp500.000,” tegasnya.

Untuk langkah pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan pada Rabu (11 November 2020). Didapati sebanyak 21 pelanggar dikenai sanksi administrasi. Sedangkan sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.

Pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup membayar denda maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar kantor kecamatan.

“Besok itu ada dua kecamatan lagi. Kita sudah informasikan ke kewilayahan. Selain operasi penegakan disiplin ada juga operasi yustisinya, yaitu terkait penegakan denda administrasi,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung ini memastikan, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang.

“Kita bergerak terus ke 30 kecamatan. Kita bagi dua selama 14 hari ini. Fokus ada 2-3 kecamatan sampai 30 November. Setelah itu, kita evaluasi lagi untuk dilanjutkan 14 hari ke depan,” jelasnya.*

Tags: Pelanggar Protokol Kesehatansanksi administrasiSatpol PP
SendShare197Tweet123
Previous Post

Kapolsek Antapani Hadiri Sosialisasi Karya Bhakti Satgas Citarum Harum

Next Post

Patroli Dialogis Sabhara Polsek Cibeunying Kaler Polrestabes Bandung

RelatedPosts

Pansus 13 DPRD Bandung Lanjutkan Pembahasan Raperda Ketertiban Umum
Regional

Pansus 13 DPRD Bandung Lanjutkan Pembahasan Raperda Ketertiban Umum

2 April 2026
Pansus 13 DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Ketertiban Umum untuk Bangun Budaya Tertib dan Partisipatif
Parlemen

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Ketertiban Umum untuk Bangun Budaya Tertib dan Partisipatif

13 November 2025
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tibumtranlinmas untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Parlemen

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tibumtranlinmas untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

1 November 2025
Berikut Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Parlemen

Berikut Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

7 Oktober 2025
Bandung Raya

Farhan Tegaskan Tiga Prioritas Satpol PP Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota

19 Juni 2025
Bawaslu Nyatakan 14 Oknum Satpol PP Kabupaten Garut Langgar Netralitas Pemilu
Regional

Bawaslu Nyatakan 14 Oknum Satpol PP Kabupaten Garut Langgar Netralitas Pemilu

24 Januari 2024
Berikan Efek Jera, Satpol PP Seret Para PKL ke Meja Hijau
Regional

Berikan Efek Jera, Satpol PP Seret Para PKL ke Meja Hijau

13 Mei 2023
Ema-Minta-Dishub-Tingkatkan-Layanan-Jalan-dan-Transportasi
Regional

Ema Minta Dishub Tingkatkan Layanan Jalan dan Transportasi

27 Juni 2022
Tertibkan Bandung, Satpol PP Tegaskan akan Tebang Reklame Ilegal
Headline

Tertibkan Bandung, Satpol PP Tegaskan akan Tebang Reklame Ilegal

22 Juni 2022
Next Post
Patroli Dialogis Sabhara Polsek Cibeunying Kaler Polrestabes Bandung

Patroli Dialogis Sabhara Polsek Cibeunying Kaler Polrestabes Bandung

Bhabin Polsek Bojongloa Kaler Berikan Pembekalan Kepemimpinan Kepada Potmas

Bhabin Polsek Bojongloa Kaler Berikan Pembekalan Kepemimpinan Kepada Potmas

Kring Serse Unit Reskrim Polsek Regol Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Kring Serse Unit Reskrim Polsek Regol Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Bandung, Giwangkara.com - Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah yang mendorong transformasi digital pemerintahan hingga tingkat desa. Salah satu langkahnya...

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.