Bandung, bewarajabar.com – Senin, 07 Desember 2020, Jajaran Polsek Ujungberung gabung jajaran Koramil Ujungberung dan tim Gugus Kel.Pasirwangi kec. Ujungberung Kota Bandung, melakukan penyemprotan disinfektan di perumahan warga RT 03 RW 06 Kel.Pasirwangi kec. Ujungberung Kota Bandung,
Maksud dan tujuan di lalkukan penyemprotan disinfektan tersebut guna mencegah Covid 19, karena sekarang ini Bandung zona merah. Pada giat tersebut juga disampaikan pesan Kepada semua anggota agar selalu mematuhi : Protokol Kesehatan, Disiplin Memakai Masker., Rajin Cuci tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Selalu.menjaga jarak dan Tidak Berkerumun (Physical distancing).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Ujungberung Kompol Heryana menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan, dalam rangka mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) yang telah dicanangkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus covid 19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.*





















