Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Bpjs Ketengakerjaan

Perhitungan Aktivitas Pensiun Tenaga Kerja Yang Bekerja 2 Perusahaan

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Bpjs Ketengakerjaan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bps Ketenagakerjaan – Berapa Perhitungan tarif iuran pensiun dan manfaat yang diperoleh jikalau tenaga kerja bekerja di 2 perusahaan dan perusahaan mengikutsertakan dalam kegiatan pensiun? Dalam dunia pekerjaan kita kadang tidak tidak hanya 1 daerah kerja saja, ini biasanya para pekerja freelace atau pekerjaan yang tidak terlalu mengikat, mereka diberikan kebebasan dan akomodasi kerja di lapangan, kemudian bagaimana perhitugan-nya jikalau pemberi kerja masing masing memasukan akseptor kegiatan pensiun dan pastinya ada kepingan honor untuk membayar iuran bulanan? untuk menjawab hal ini sebaiknya kita bikin rujukan saja…

Program Pensiun Tenaga Kerja Yang Bekerja 2 Perusahaan 


Contoh :
Pembayaran iuran pensiun Tenaga Kerja Pak Budi (nama samaran) untuk bulan Agustus 2015.
Batas atas upah yaitu 7 juta.
Pak Budi  yang bekerja pada 2 perusahaan yang berbeda dengan upah sebagai berikut:
Upah diperusahaan A  misalnya = 10 juta
Upah di perusahaan B contohnya = 4 juta.

Maka perhitungan iuran pensiunnya adalah:
Persentase Upah untuk perusahaan A yaitu : 7.000.000 x 3% = Rp 210.000,-
Persentase Upah untuk perusahaan B yaitu : 4.000.000 x 3% = Rp 120.000,-

REKOMENDASI

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Manfaat pada ketika jatuh tempo usia pensiun ditentukan eligibilitasnya untuk mendapat manfaat bulanan atau lumpsum. Apabila akseptor eligible untuk mendapat manfaat bulanan maka upah di masing-masing perusahaan dihitung batas atasnya, kemudian dijumlahkan. Bila melebihi batas atas upah JP maka sisanya akan diperhitungkan untuk manfaat lumpsum.

Untuk Pak Budi maka akan mendapat manfaat sebagai berikut:

  1. Peserta memenuhi syarat untuk mendapat manfaat terpola alasannya yaitu melebihi masa iur 15 tahun
  2. Manfaat akseptor dihitung dari upah Rp. 7.000.000 + Rp. 4.000.000 = Rp. 11.000.000

Upah Rp. 7.000.000 akan diperhitungkan sebagai dasar perhitungan manfaat berkala.
Sisanya upah Rp. 4.000.000 diperhitungkan sebagai lumpsum yaitu akumulasi iuran dari (Rp. 4.000.000 X rate iuran) + hasil pengembangan.

Baca juga: Pencairan JHT, Pendaftaran Dan Pembayaran Melalui Bank BNI

Begitulah perhitungan-nya jikalau seseotrang yang bekerja di 2 perusahaan yang berbeda dan masing masing memasukan menjadi akseptor Bpjs Ketenagakerjaan…

SendShare196Tweet123
Previous Post

Perhitungan Aktivitas Pensiun Tenaga Kerja Yang Bekerja 2 Perusahaan

Next Post

Perhitungan Aktivitas Pensiun Tenaga Kerja Yang Bekerja 2 Perusahaan

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Pbi (Kis)

Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Pbi (Kis)

Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Pbi (Kis)

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.