BANDUNG, BEWARAJABAR.COM — Satlantas Polrestabes Bandung menyampaikan jadwal pelayanan perpanjangan SIM keliling Online, untuk Masyarakat yang berdomisili sesuai KTP di wilayah Polrestabes Bandung mulai tanggal 10 Juni sampai 2019 dengan 16 Juni 2019.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Bandung melalui Kanit Reg Ident AKP Susanti Samaniah,S.P.D,. menyampaikan bahwa pasca libur Lebaran 1440 H Tahun 2019 Satlantas Polrestabes Bandung melalui perpanjangan SIM Online Polrestabes Bandung “Siap melayani perpanjangan SIM Online keliling Online mulai dari tanggal 10 Juni 2019 sampai dengan 16 Juni 2019.
Yaitu :
1.pada hari Senin 10 Juni pada pukul 09.00 sampai dengan selesai bertempat di ITC Kebon Kalapa Jln Pungkur Bandung (Mobile 1) kemudian di Metro Indah Mall Jln Soekarno Hatta No.590 Bandung.(Mobile 2)
2.Selasa 11 Juni pada pukul 09 .00 sampai dengan selesai di Alfamart Bandung 1 Jln Soekarno Hatta Bandung (mobile 1) dan Griya Hemat Jln Soekaro Hatta Bandung (mobile2)
3.Rabu 12 Juni 2019 pukul 09.00 sampai dengan selesai di BTM Cicadas Jln Ibtahim Adjie (mobile 2) dan di Mikko Mall Jln .Ters Kopo (mobile2)
4.Hari Kamis 13 Juni 2019 di mulai pukul 09.00 sampai dengan Selesai di Honda Naga Mas Jln.Soekarno Hatta No.524 Bandung(mobile 1) dan di Borma Cipadung Jln.Ah Nasution Bandung(mobile 2)
5.Jumat 14 Juni 2019 mulai pukul 09.00 sampai selesai di Yamaha JG Motor Jln BKR No.5 Bandung (mobile 1)dan di Lucky Square Antapani (mobile 2)
6.Sabtu 15 Juni 2019 pukul 09.00 sampai dengan selesai di Grand Yogya Kepatihan Jln Dewi Sartika Bandung (mobile 1) dan di Radio Dahlia Jalan Burangrang No.2 (mobile2)
7.Hari Minggu 16 Juni 2019 di mulai pada pukul 07.00 sampai dengan selesai di Car Free Day Dago Jln Ir H Juanda (mobile 1) dan di Car Free Day Buah Batu Jln.Buah Batu Bandung (mobile 2)
AKP Susanti Samaniah,S.P.D juga menyampaikan syarat dan ketentuan perpanjangan SIM Online tersebut yaitu “SIM masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya,pemohon menyertakan KTP asli atau SUKET(surat keterangan
Pengganti KTP yang masih berlaku )serta Foto copy KTP & SUKET.
“Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A & C seluruh Indonesia.
Kemudian Santi Samaniah juga menjelaskan lebih lanjut bahwa proses perpanjangan SIM bisa di lakukan selama masa berlaku SIM masih berlaku dan belum habis.Apabila SIM masa berlakunya telah habis SIM hanya bisa di proses di Satpas SIM Polres terdekat dengan syarat menunjukan E’KTP untuk pengajuan SIM baru.
“Pemohon harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon sehat Jasmani dan tidak buta warna dan tidak tuli serta cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang semua harus di sertakan,untuk penukaran resi di SIM keliling Online 1 & 2 mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 15.00 wib. ***