Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Polda Jabar Selidiki Dugaan Penyerobotan Aset PT EMKA, Dirreskrimum Benarkan Olah TKP

Budi SK by Budi SK
1 April 2026
in Regional
0
Polda Jabar Selidiki Dugaan Penyerobotan Aset PT EMKA, Dirreskrimum Benarkan Olah TKP
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perusakan segel dan penyerobotan aset milik PT EMKA Beschlagteile Pacific.

Kasus ini mencuat setelah perusahaan tersebut melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Polda Jabar dengan nomor perkara LP/B/698/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 23 Desember 2025.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Perkembangan terbaru, penyidik Polda Jabar telah melakukan pengecekan lokasi atau olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa, 31 Maret 2026. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman laporan yang kini ditangani Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan proses penyelidikan tersebut.

“Kasusnya masih penyelidikan dan ditangani Subdit 2,” ujar Ade Sapari singkat saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Laporan yang masuk ke Polda Jabar itu berkaitan dengan aset perusahaan berupa tanah dan bangunan di Jalan Golf Island Kav. 79 No. 1 R.D.P., Desa Mekar Saluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Aset tersebut sebelumnya telah diputuskan pengadilan untuk dikembalikan kepada PT EMKA Beschlagteile Pacific sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 653/Pid.B/2024/PN.Bdg tanggal 24 Oktober 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 394/PID/2024/PT.Bdg tanggal 3 Desember 2024,

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 480 K/Pid/2025 tanggal 28 Februari 2025, hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 194 PK/PID/2025 tanggal 19 September 2025.

Seluruh putusan tersebut secara konsisten menyatakan bahwa objek perkara harus dikembalikan kepada PT EMKA Beschlagteile Pacific.

Kuasa hukum PT EMKA Beschlagteile Pacific, Tan Dede Edward bersama Eko Risanto, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pelaksanaan putusan pidana yang telah inkracht hingga tingkat peninjauan kembali.

Putusan tersebut, kata dia, memerintahkan pengembalian aset kepada PT EMKA sebagai korban tindak pidana.

“Eksekusi atas objek itu telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 12 Desember 2025. Putusan ini bagian dari pemulihan kerugian perusahaan akibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Bambang Lesmana, dengan nilai kerugian sekitar Rp34 miliar,” kata Tan Dede kepada wartawan di Jalan Ir H Djuanda, Bandung.

Namun, hanya beberapa hari setelah eksekusi dilakukan, tepatnya pada 17 Desember 2025, diduga terjadi tindakan melawan hukum oleh Lusiana Mulianingsih, yang disebut merupakan istri terpidana, bersama pihak lain.

Dugaan perbuatan itu meliputi masuk kembali ke objek tanpa hak, menguasai aset yang telah dieksekusi negara, serta merusak dan menghilangkan segel resmi aparat penegak hukum.

Kasus inilah yang kemudian dilaporkan ke Polda Jabar untuk diproses secara hukum.
Tan Dede menegaskan, klaim kepemilikan yang diajukan pihak Lusiana Mulianingsih dengan dasar dokumen seperti SHM, AJB, dan perjanjian kredit tidak sah secara materiil.

Alasannya, objek tersebut telah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan wajib dikembalikan kepada PT EMKA Beschlagteile Pacific. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh perusahaan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak atas aset yang telah dipulihkan melalui putusan pengadilan yang final dan mengikat.

Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjunjung supremasi hukum dan kepastian hukum, seraya mengimbau semua pihak agar menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami yakin proses hukum akan berjalan objektif dan adil, serta tak boleh ada pihak yang mengabaikan putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat,” ujarnya.

Kasus yang kini ditangani Polda Jabar ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penguasaan kembali aset yang telah dieksekusi berdasarkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat dalam mengusut dugaan perusakan segel dan penyerobotan aset tersebut.***

SendShare199Tweet124
Previous Post

Okupansi 80%, Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Andalan Nasabah

Next Post

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post
Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Komisi IV DPRD Ajak Warga Pererat Harmoni dan Toleransi di Momentum Hari Raya Nyepi

Komisi IV DPRD Ajak Warga Pererat Harmoni dan Toleransi di Momentum Hari Raya Nyepi

Logo IKWI Resmi Terdaftar, Kini Aman Secara Hukum

Logo IKWI Resmi Terdaftar, Kini Aman Secara Hukum

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.