Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Polres Indramayu Ungkap Tindak Pidana Kasus Curat, Curanmor dan Penggelapan

Admin 001 by Admin 001
18 Februari 2020
in Berita Terkini, TNI - Polri
0
Polres Indramayu Ungkap Tindak Pidana Kasus Curat, Curanmor dan Penggelapan

Polres Indramayu Ungkap Tindak Pidana Kasus Curat, Curanmor dan Penggelapan

Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu, bewarajabar.com- Selasa (18/2/2020) bertempat di Polres Indramayu Polda Jabar telah dilaksanakan Konferensi Pers kasus curat, curanmor, dan penipuan dan atau penggelapan kendaraan roda empat dengan modus gadai. Kasusnya terjadi bulan Januari 2020 sampai bulan Februari 2020.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa diketahui identitas tersangka an. KRD, 38 tahun (pelaku utama), KLD Als MAMOL, 40 tahun (pelaku utama), – WHD, 40 tahun (perantara/penadah), EYW, 47 tahun (perantara/penadah), JRN, 53 tahun, Swasta, (pemetik), SRP, 34 tahun, Swasta, (pemetik), YYN, 35 tahun, Swasta (pemetik), KDR, 45 tahun, Swasta (pemetik), CRM, 41 tahun, Swasta (pemetik), RWN, 34 tahun, Swasta (pemetik), KSM, 35 tahun, Swasta (pemetik), DNS, 30 tahun, Swasta (penadah), MSD, 35 tahun, Swasta (penadah), PRJ, 39 tahun, Swasta (penadah), ULB, 22 tahun, Swasta (penadah), TYB, 38 tahun, Swasta, (penadah), dan KRM, 38 tahun, Swasta (penadah).

REKOMENDASI

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

9 Maret 2026
Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

23 Februari 2026
Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

27 Januari 2026
Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

24 Januari 2026

Sedangkan identitas Korban adalah KARMINI BINTI ALM SARYA, umur 34 tahun, Wiraswasta, RAMUN BIN ALM SAGIR, umur 60 tahun, Petani, ASEP I. BIN ALM MUCHIDIN, umur 42 tahun, wiraswasta, SUYATNO BIN ALM TARSA, umur 44 tahun, Sopir, RASMINAH BINTI ALM SUPARMAN, umur 34 tahun, IRT, RUDI HARTONO BIN MUHAKIM, 35 tahun, wiraswasta, KADMA BIN ALM KALIYAH, 63 tahun, wiraswasta, H. ABDURROSYID, 55 tahun, wiraswasta, TARMA ALS MAMEK, 52 Tahun, wiraswasta, SOLAHUDIN KATIB, 46 Tahun, wiraswasta, dan SUGIARTI, 32 Tahun, wiraswasta,

Tempat kejadian perkara di Wilayah Kec. Indramayu Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Tukdana Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Jatibarang Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Sukagumiwang Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Arahan Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Widasari Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Sukra Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Arahan Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Sindang Kab. Indramayu dan Wilayah Kec. Krangkeng Kab. Indramayu.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 (sebelas) unit mobil berbagai merk, 19 (sembilan belas) Unit sepeda motor, 11 (sebelas) buah kunci kontak mobil berbagai merk, 11 (sebelas) STNK mobil berbagai merk, 1 (satu) buah BPKB mobil, 1 (satu) bendel Surat Keterangan Leasing, 15 (lima belas) buah plat nomor sepeda motor, 3 (tiga) STNK sepeda motor berbagai merk, 4 (empat) buah kunci leter “T”, 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah linggis besi dan 2 (dua) unit Hanphone berbagai merk

Modus Operandi menurut Kabid Humas Polda Jabar yaitu pelaku merental/menyewa mobil kepada para korban dengan berbagai macam alasan, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan para korban pelaku menggadaikan mobil para korban kepada orang lain. Pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan cara merusak kunci kontak kendaraan, dan merusak pintu rumah/toko.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) s.d. 7 (tujuh) tahun. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Indramayu Polda Jabar untuk proses penyidikan selanjutnya. (Bully Tarongkeng)

Tags: Binmas Polda JabarKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlanggapolrestabes bandung
SendShare196Tweet123
Previous Post

Tularkan Paradigma Human to Human, bank bjb Latih ASN

Next Post

Wakapolda Jabar Menerima Taruna Tingkat IV Akpol Angkatan 51

RelatedPosts

Markas Judi Online Berkedok Toko Kain Sudah Beroperasi Dua Tahun, Pegawai Diberi Upah Segini!
Peristiwa

Markas Judi Online Berkedok Toko Kain Sudah Beroperasi Dua Tahun, Pegawai Diberi Upah Segini!

21 November 2024
Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan
Regional

Markas Judi Online di Kota Bandung Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta per Bulan

21 November 2024
Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan
Peristiwa

Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan

21 November 2024
Plh Wali Kota Bandung Sesalkan Kasus Bule Ludahi Imam Masjid
Regional

Plh Wali Kota Bandung Sesalkan Kasus Bule Ludahi Imam Masjid

2 Mei 2023
Polrestabes Bandung Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Pemuda di Arcamanik Bandung
TNI - Polri

Polrestabes Bandung Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Pemuda di Arcamanik Bandung

1 Juni 2022
Brigez, XTC, Moonraker dan GBR Deklarasikan ‘Bandung Kondusif’
TNI - Polri

Brigez, XTC, Moonraker dan GBR Deklarasikan ‘Bandung Kondusif’

25 Mei 2022
Cegah Kecelakaan, Polrestabes Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas: Ini Rutenya
Regional

Cegah Kecelakaan, Polrestabes Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas: Ini Rutenya

3 Februari 2022
Kapolda Jabar Cek Kegiatan Vaksin Covid19 dan Baksos yang Digelar Polrestabes Bandung dengan Komunitas Tionghoa Peduli
Berita Terkini

Kapolda Jabar Cek Kegiatan Vaksin Covid19 dan Baksos yang Digelar Polrestabes Bandung dengan Komunitas Tionghoa Peduli

14 Januari 2022
Berikut Persyaratan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini, Senin s/d Sabtu 10 – 15 Januari 2022
Berita Terkini

Berikut Persyaratan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini, Senin s/d Sabtu 10 – 15 Januari 2022

11 Januari 2022
Next Post
Wakapolda Jabar Menerima Taruna Tingkat IV Akpol Angkatan 51

Wakapolda Jabar Menerima Taruna Tingkat IV Akpol Angkatan 51

Ps Kanit Bin Polmas Sat Binmas Polrestabes Bandung Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas

Ps Kanit Bin Polmas Sat Binmas Polrestabes Bandung Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas

Sukseskan Pilkada Serentak Kapolda Jabar Pimpin Rapim

Sukseskan Pilkada Serentak Kapolda Jabar Pimpin Rapim

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.