Bandung, bewarajabar. com – Waka Polsek Coblong AKP Satia Mulya H, SE, MH bersama Personil Dan Linmas Kecamatan, melaksanakan Operasi Yustisi sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlaku Selama Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Covid-19 Di Jl. Sangkuriang Kecamatan Coblong Kota Bandung, Jum’at, 30 Oktober 2020.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Coblong Kompol Hendra Virmanto, S.I.K nengatakan maksud dan tujuan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin, merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat untuk mencegah Penyebaran Covid-19.*

















