RESMI RILIS
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Bogor
1. Pelaksanaan PSBB di Kab. Bogor Perpanjangan tiga telah berakhir pada 4 Juni 2020
2. Berdasarkan angka yang dikeluarkan yang dikeluarkan BAPPENAS, Kab. Bogor mencapai angka 1,2, sementara untuk tahap pelaksanaan normal baru diperlukan angka di bawah 1.
3. Gugus Tugas Kab. Bogor terus melakukan upaya-upaya untuk mengganti angka, melalui uji coba Rapid Test dan usap di lokasi lokasi keramian, lakukan pelacakan, Pola Hidup Sehat, Mewujudkan Penggunaan Masker dan Bantuan lainnya.
4. Berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Jabar dengan menggunakan sembilan variabel untuk menentukan tingkat kewaspadaan Kabupaten atau Kota, termasuk 15 kabupaten kota masuk zona biru, 12 diterima masuk zona kuning
5. Kabupaten Bogor dan Kabupaten Kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta termasuk ke dalam tingkat kuning dan tidak dapat menjalankan normal baru atau di Jabar disebut dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tetapi harus melalui fase PSBB Proporsional dengan Parsial, yang akan diakses mulai tanggal 5 Juni 2020 hingga dengan 2 Juli 2020.
6. Gugus Tugas Kab. Bogor telah melakukan perhitungan dengan menggunakan enam variabel untuk mendapatkan hasil tingkat kewaspadaan tingkat Kecamatan dengan Kategori Rendah, Sedang dan Tinggi
TINGKAT KEWASPADAAN KECAMATAN
Sebuah. RENDAH
Tanjungsari
Tenjo
Tenjolaya
Sukamakmur
Sukajaya
Cijeruk
Jasinga
b. SEDANG
Parung
Parungpanjang
Cariu
Rancabungur
Rumpin
Cibungbulang
Babakanmadang
Cigudeg
Ciseeng
Ciampea
Jonggol
Megamendung
Cisarua
Pamijahan
Gunungsindur
Kemang
Drmaga
Klapanunggal
Cigombong
Leuwisadeng
Caringin
Tamansari
Ciomas
Sukaraja
Leuwiliang
Nanggung
Ciawi
Citeureup
c. TINGGI
Gunung Putri
Bojonggede
Cileungsi
Cibinong
Tajur Halang
7. Untuk melaksanakan PSBB Proporsional, Pemkab Bogor telah menerbitkan Perbup nomor 35 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional Sebagai Persiapan Pelayaranaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (covid-19) di Kabupaten Bogor.
Tentang ruang distribusi
Sebuah. Level Kewaspadaan Daerah
b. Penetapan PSBB Proporsional sesuai parsial sesuai kewaspadaan daerah
c. Protokol kesehatan dalam kerangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Protokol kesehatan mengatur berdasarkan sektor kegiatan dan tempat, seperti:
Sebuah. Mobilitas / Transportasi Masyarakat
b. Aktifitas Perkantoran
c. Aktifitas Kesehatan
d. Aktifitas Industri
e. Aktifitas Tempat Ibadah
f. Aktifitas Perbankan
g. Aktifitas Pasar / Pasar
Penerapan protokol kesehatan di atas sesuai dengan tingkat kewaspadaan di masing-masing kecamatan
Sebuah. Pengendalian Dan Pengamanan
b. Monitoring Dan Evaluasi
c. Sanksi
d. Pelaporan
8. Operasionalisasi kegiatan berbagai sektor atas, berdasarkan ajuan kepada Gugus sesuai dengan rencana kerja sesuai dengan protokol kesehatan dan surat persetujuan / komitmen untuk menghubungkan semua ketentuan yang tertuang dalam PERBUP.
9. Pemkab Bogor telah membuat Tim Verifikasi yang diundang memberikan Rekomendasi dan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan.
Bogor, 5 Juni 2020
Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Penanganan Covid Kab. Bogor
Ade Yasin
(Gugus Tugas Kabupaten Bogor)