Bandung, bewarajabar.com — Guna menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, Sat Binmas Polrestabes Bandung secara rutin terus berupaya memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada potensi masyarakat yang tergabung dalam organisasi Mitra Kepolisian, termasuk pada KBPP Polri untuk ikut berpatroli dialogis dan woro-woro dalam KRYD keliling seputar kota Bandung.
[irp]
Seperti yang dilaksanakan Sabtu 10 Oktober 2020 mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan selesai di depan Gedung Sate, dilaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan kepada Potensi Masyarakat yang terdiri dari FKPM 10 Orang, Satkon Sibhara KBPP Polri 5 Orang dan dari Pokdar Kamtibmas 15 Orang, diteruskan Apel KRYD.
“Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas, FKPM, termasuk Keluarga Besar Putra Putri Polri diharapkan dapat membantu pihak Kepolisian dalam mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polrestabes Bandung,” ujar Kasat Binmas Polrestabes Bandung AKBP Sukana Hernansyah, SH, MM melalui Kanit Bin Polmas Iptu Iyep Sunaryan.

Kata Kanit Bin Polmas, Pokdar Kamtibmas dibentuk dari potensi masyarakat yang aktif di berbagai komunitas mitra Polisi bersama Satkom Sibhara KBPP Polri, fungsi dan tugasnya adalah membantu tugas-tugas kepolisian, dalam rangka mewujudkan Harkamtibmas dan penanggulangan pencegahan menekan angka penularan pandemi Covid-19.
[irp]
Untuk melawan Covid-19, memang dibutuhkan kebersamaan gotong royong semua unsur potensi masyarakat, yang memiliki satu tujuan bebas dari Covid-19 dan masa pandemi ini cepat berakhir.

Di tempat terpisah Kasat Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Sukana Hernansyah, SH, MM mengatakan Potmas dan KBPP Polri harus menjadi duta, menjadi contoh dalam mendisiplinkan masyarakat, agar sama-sama mengingatkan warga masyarakat, mulai dari keluarga, sekitar tetangga sampai ke halayak umum, agar tetap disiplin melaksanakan protokol Kesehatan, semoga dengan bersatu melawan Covid-19 cepat terbebas dari pandemi Covid-19 ini.
[irp]
“Untuk itulah tidak bosan-bosannya Sat Binmas memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada Potmas, agar dalam memberikan himbauan menguasai, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19,” tandasnya.*


















