Bandung, bewarajabar.com — Kapolsek Bandung Kulon, Lurah Cijerah, Kanit IK, Panit beserta Anggota dan Koramil 1806 BK beserta Trantib Kec. Bandung Kulon, melaksanakan patroli dialogis dan Woro – woro di Check Point PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro)/ Mini Lockdown Perbatasan Kota Cimahi – Kota Bandung di Gg. Manungal II C RW 01, RW 07 dan RW 10 Kel.Cijerah Kec.Bdg Kulon kota Bandung, (10/10).
Giat terbut dalam rangka penegakan Disiplin sesuai Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perwal Kota Bandung No. 43 tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan penyebaran dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
[irp]
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K,.M.H. melalui Kapolsek Bandung Kulon Kompol Herbas Sudewo Dharmawan, S.H, mengatakan sesuai Intruksi Presiden R.I. nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Maka kita laksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker.
[irp]
“Kita berikan teguran tertulis dan kita berikan masker secara gratis, dengan operasi yustisi berharap masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan, karena ada konsekuensi hukum apabila mengabaikan/tidak mengindahkan protokol kesehatan, mari bersama-sama kita laksanakan pencegahan penyebaran Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kapolsek.*




















