Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Satgas Wacanakan Segel 14 Hari Tempat Usaha Yang Bandel

Admin 001 by Admin 001
19 Februari 2021
in Regional
0
Satgas Wacanakan Segel 14 Hari Tempat Usaha Yang Bandel
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com — Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mewacanakan penguatan sanksi berat bagi individu atau pengusaha yang melanggar aturan selama masa pandemi. Salah satunya soal penyegelan tempat usaha.

Satgas mewacanakan penyegelan tempat usaha yang bandel selama 14 hari.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial sudah menerima laporan bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini masih banyak yang abai terhadap aturan. Utamanya dari cafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran.

Untuk itu, Oded berharap penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.

“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Jumat, 19 Februari 2021.

Menurut regulasi terakhir yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp500 ribu. Kemudian segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.

Lalu untuk rancangan aturan terbaru nanti, ujar Oded, tempat yang telah melanggar akan disegel selama 14 hari. Kemudian denda maksimal tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka kendati telah dibayarkan sebelum dua pekan penyegalan berakhir.

“Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan adanya denda bentuk Rp500 ribu nampaknya mereka (para pelanggar) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” jelasnya.

Terkait hal ini, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bersama tim teknis akan mematangkan regulasi baru untuk pengetatan masalah penegakan tersebut.

“Supaya tidak menjadi mainan. Karena dendanya kecil. Jadi orang lebih baik bayar denda. Tapi yang paling utama sebetulnya bukan masalah sanksi, tapi kesadaran,” ucap Ema.

Ema mengungkapkan, pengetatan sanksi ini mengingat perkembangan di lapangan masih ada pengelola cafe atau tempat hiburan yang bandel. Sementara Satgas Penanganan Covid-19 berjibaku untuk bisa mengatasi masalah pandemi yang juga diseimbangkan dengan upaya pemulihan ekonomi.

“Kita semua saling menghargai, merumuskan kebijakan bukanlah sesuatu yang mudah. Kita mencari titik keseimbangan antara kutub ekonomi dan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa dipahami bersama, jangan ego untuk mendapat profit yang lebih,” katanya.

Tags: ema sumarnaKetua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota BandungOded M. DanialPSBBPSBMSatgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung
SendShare196Tweet123
Previous Post

Komisi III DPRD Jabar Tinjau Kebun Teh di Pangalengan Bandung

Next Post

Legislatif Dukung Wacana Pengetatan Sanksi Penyegelan

RelatedPosts

Perayaan Nataru, Pemkot Bandung Siapkan Linmas, Satpol PP, Dishub, Nakes, Hingga Petugas Kebersihan
Regional

Perayaan Nataru, Pemkot Bandung Siapkan Linmas, Satpol PP, Dishub, Nakes, Hingga Petugas Kebersihan

27 Desember 2023
Jelang Akhir Masa Darurat Sampah, Sekda Beberkan Sejumlah Perkembangan Positif
Regional

Jelang Akhir Masa Darurat Sampah, Sekda Beberkan Sejumlah Perkembangan Positif

11 Desember 2023
OTW Bandung Teduh, Pemkot Taman 100 Pohon Pule Sepanjang Jalan Sudirman
Regional

OTW Bandung Teduh, Pemkot Taman 100 Pohon Pule Sepanjang Jalan Sudirman

3 Agustus 2023
Kemah Parpol Kota Bandung, Simbol Keakraban Menuju Pesta Demokrasi 2024
Regional

Kemah Parpol Kota Bandung, Simbol Keakraban Menuju Pesta Demokrasi 2024

3 Agustus 2023
Pemkot Bandung Akselerasi Penurunan Stunting Lewat Rembug Stunting
Regional

Pemkot Bandung Akselerasi Penurunan Stunting Lewat Rembug Stunting

1 Agustus 2023
Pemkot Bandung Hanya Amankan Aset, Ini Kronologi Sewa Menyewa Lahan Kebun Binatang Bandung
Regional

Pemkot Bandung Hanya Amankan Aset, Ini Kronologi Sewa Menyewa Lahan Kebun Binatang Bandung

25 Juli 2023
Setelah 25 Tahun, Prawira Rebut Kembali Trofi IBL
Regional

Setelah 25 Tahun, Prawira Rebut Kembali Trofi IBL

25 Juli 2023
Kendalikan Inflasi, Pemkot Bandung Terapkan Strategi 4K
Regional

Kendalikan Inflasi, Pemkot Bandung Terapkan Strategi 4K

18 Juli 2023
Reklame Kampanye Bisa Dicopot Jika Langgar Ketentuan Ini
Regional

Reklame Kampanye Bisa Dicopot Jika Langgar Ketentuan Ini

13 Juli 2023
Next Post
Legislatif Dukung Wacana Pengetatan Sanksi Penyegelan

Legislatif Dukung Wacana Pengetatan Sanksi Penyegelan

DPRD Jabar Dorong Program Pengelolaan Sampah

DPRD Jabar Dorong Program Pengelolaan Sampah

Pemkot Bandung Tambah Ruang Isolasi Mandiri

Pemkot Bandung Tambah Ruang Isolasi Mandiri

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Bandung, Giwangkara.com - Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah yang mendorong transformasi digital pemerintahan hingga tingkat desa. Salah satu langkahnya...

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.